Advertisement
TikTok Tak Bayar Pajak Transaksi E-commerce
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal status pajak yang dibayarkan oleh TikTok kepada negara. Selama ini TikTok terdaftar dipungut pajak layanan jasa digital, bukan transaksi e-commerce
TikTok saat ini memang menjadi sorotan lantaran fungsinya sebagai sedia sosial sekaligus e-commerce atau social commerce dinilai bisa mematikan keberadaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di berbagai wilayah di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA : Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa menuturkan TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut pajak pertambahan nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Ia mengatakan TikTok secara resmi terdaftar sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia sejak 2020.
"TikTok menjadi perusahaan berbasis di luar negeri yang melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN [PMSE] atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi, orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," kata Ihsan dalam media briefing Kemenkeu di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).
Ihsan mengatakan transaksi digital yang dipungut PPN oleh TikTok terkait dengan operasionalnya sebagai media sosial, antara lain jasa iklan.
Dia menengaskan PPN yang dipungut dan dilaporkan oleh TikTok terbatas untuk layanan jasa iklan digital, bukan transaksi e-commerce.
Meski demikian, Ihsan tidak bisa membeberkan berapa total PPN PMSE yang sudah disetor TikTok ke Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.
“Soal setoran pajak saya enggak bisa cerita karena itu bagian dari rahasia jabatan," imbuhnya.
Pemerintah akan memperketat pengaturan arus perdagangan di e-commerce.
Aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan, rancangan aturan tersebut akan ditandatangani hari ini agar segera dapat diberlakukan.
“Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).
Adapun, pemerintah mengungkapkan enam poin yang akan diatur dalam aturan teranyar ini.
Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
BACA JUGA : Aturan TikTok & E-commerce Diteken, Ini Dia 6 Poin Pentingnya!
Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
Keenam, produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce. “Pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Program Makan Bergizi Gratis Incar Pengusaha Kuliner Lokal, PPJI DIY: Baru Penawaran Sewa Dapur
- Ombudsman Sebut Pengaturan Pupuk Bersubsidi Perlu Payung Hukum
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 5 Desember 2024, Makan Bergizi Gratis, Tol Jogja-Solo, hingga Gus Miftah Minta Maaf
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pinjol dan Judi Online Berefek Domino pada Industri Asuransi Umum
- Janur Resto Malyabhara Hotel Luncurkan Christmas Dinner Istimewa untuk Libur Akhir tahun
- Bank BPD DIY Pererat Silaturahmi dengan Purnabakti
- Okupansi Hotel DIY Libur Akhir Tahun, PHRI DIY Andalkan Rombongan Sekolah dan Perusahaan
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Formula Kenaikan UMP 2025
- Disperindag DIY Gelar Business Matching Gerakan Bangga Buatan Jogja di Galeria Mall
- Ekonom Nilai Tidak Ada Urgensinya PPN Naik 12 Persen Awal 2025
Advertisement
Advertisement