Advertisement
Pelarangan Social Commerce Sudah Tepat? Ini Kata Para Pakar..

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah secara resmi telah melarang social commerce termasuk TikTok Shop untuk berjualan. Lalu keputusan ini apakah sudah tepat?
Peneliti Center of Digital Economy and SME INDEF, Izzudin Al Farras mengatakan pelarangan social commerce termasuk TikTok Shop tidak akan membuat pasar tradisional kembali ramai. Sebab masyarakat masih bisa mengakses e-commerce lain.
"Pasar tradisional tidak akan ramai kembali seusai pelarangan social commerce. Enggak otomatis membuat masyarakat berbondong-bondong kembali belanja ke pasar offline," ucapnya dalam diskusi secara daring, Selasa (3/10/2023).
Dia mempertanyakan terkait Pasar Tanah Abang yang sepi seperti belakangan banyak disinggung, apakah benar-benar dampak dari social commerce? Jangan-jangan sudah sepi sejak adanya e-commerce atau sejak pandemi.
"Artinya katakanlah social commerce TikTok ditutup orang akan kembali ke pasar tradisional? Enggak akan terjadi lagi karena masyarakat masih bisa berbelanja mengonsumsi melalui e-commerce yang sudah banyak," jelasnya.
Advertisement
Baca Juga: Ditanya Nasib Penjual di Tiktok Shop, Ini Kata Mendag
Selain tidak membuat pasar ramai kembali, pelarangan TikTok Shop dia sebut juga bakal menghambat inovasi. Menurutnya regulator tidak bisa melarang satu jenis bisnis model apapun. Sebab jika satu bisnis model sudah dilarang, inovator model bisnis selanjutnya akan berpikir dua kali untuk membuat inovasi. Dan berfikir berulang kali untuk berinvestasi.
"Menurut saya sinyal yang kurang baik, mereka sudah investasi tenaga, pikiran, menemukan bisnis model baru dan kemudian dilarang. Ini menjadi perhatian. Di era digital akan selalu ada bisnis model yang baru," paparnya.
Direktur Program INDEF, Esther Sri Astuti menyampaikan penjualan melalui social commerce secara global meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan diperkirakan bisa meningkat tiga kali lipat pada 2026 mendatang. Ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk untuk meningkatkan pangsa pasarnya.
"Ternyata 86 persen responden ketika ditanya apakah pernah belanja dengan social commerce, 86 persen iya. Dan fasilitas sosial media yang digunakan Facebook Shop, Instagram Shopping, WhatsApp, dan TikTok Shop paling besar," ungkapnya.
Pengguna sosial media di Indonesia juga terus meningkat sejak 2014-2022. Tingginya pengguna social media menurutnya bisa jadi peluang bagi UMKM untuk bisa meningkatkan pangsa pasar secara masif. Pelarangan social commerce berpotensi meningkatkan transaksi dan penggunaan e-commerce. UMKM harus melakukan penyesuaian strategi bisnis dalam memasarkan produknya.
Baca Juga: Pasar Tanah Abang Sepi, Asosiasi E-Commerce Klaim Bukan karena TikTok Shop
Menurutnya transaksi pembayaran memang sebaiknya applied dengan platform e-commerce bukan social media. Pelarangan satu sosial media yang menyediakan transaksi belanja sekaligus pembayaran tidak akan berdampak signifikan karena masih banyak alternatif jual beli lainnya.
"Permendag No.31/2023 lebih baik daripada Permendag No.50/2020, karena mengatur izin usaha bagi merchant dalam negeri, membatasi harga bagi produk impor yang masuk RI," ucapnya.
Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Nailul Huda mengatakan dalam Permendag No.31/2023 sudah ada batasan spesifik terkait barang impor, yakni dengan batasan minimal 100 dolar AS. Aturan ini menurutnya sangat bagus diterapkan.
Di sisi lain pelarangan social commerce tidak memiliki dampak apapun. Sebab algoritma di sosial media tetap bisa digunakan di e-commerce.
"Saya pribadi walau dipisah gak berdampak apapun, selama TikTok bisa menggunakan algoritma sosial media. Diterapkan di e-commerce, algoritma bisa dipakai."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement