Advertisement

Promo November

Belum Bertambah, Pegadaian Berizin di DIY Masih 9 Entitas

Anisatul Umah
Kamis, 16 November 2023 - 15:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Belum Bertambah, Pegadaian Berizin di DIY Masih 9 Entitas Ilustrasi gadai - Ist./Madani

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut jumlah pegadaian yang berizin di DIY saat ini masih sembilan entitas. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan belum ada tambahan lagi berdasarkan data terakhir Mei 2023.

"Iya betul ada sembilan pegadaian swasta berizin OJK di DIY, dan sampai sekarang belum ada tambahan lagi," ucapnya, Kamis (16/11/2023)

Advertisement

Baca Juga: Kenapa Pegadaian Ilegal Enggan Mengurus Izin? Ini Kata OJK DIY

Menurutnya saat ini ada satu lagi pegadaian yang sedang dalam proses pengurusan izin. Ia belum bisa memastikan kapan izin tersebut akan keluar.

"Kami masih proses, tergantung kelengkapan dokumen dari pemohon juga lamanya proses. Kalau dokumen sudah lengkap cepat prosesnya," lanjutnya.

Sebelumnya dia membenarkan terjadi kecenderungan para pelaku bisnis pegadaian ilegal enggan mengurus izin. Terbukti sejak diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian, baru 9 entitas yang legal.

Baca Juga: OJK Buka-bukaan Pegadaian Ilegal di DIY, Polda: Ada Satu yang Sudah Diminta Tutup

Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.

"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," kata Parjiman.

Baca Juga: Banyak Warga Jogja Terjebak Pegadaian Ilegal, Ini Penjelasan Ekonom

Parjiman menyampaikan pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang.

"Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal." 

Berikut daftar pegadaian yang berizin di DIY:

  1. PT Pergadian Dana Sentosa (Bantul)
  2. PT Gadai Murah Jogja (Bantul)
  3. PT Awi Gadai Jogja (Kota Jogja)
  4. PT Praha Gadai Indonesia (MazPram Gadai) (Kota Jogja)
  5. PT Startech Gadai Jananuraga (Sleman)
  6. PT Samdede Gadai Perkasa (Kota Jogja)
  7. PT Gadai Lagi Jaya (Sleman)
  8. PT Setia Indah Gadai (Kota Jogja)
  9. PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta (Kota Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

BPBD Bantul Akan Dirikan Pos Banjir Longsor di Semua Kalurahan

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement