BPK Temukan 6 Laporan OJK Bermasalah, Ini Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan enam permasalahan dalam laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2022. Hal itu terdiri dari tiga permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan tiga permasalahan ketidakpatuhan.
“Permasalahan tersebut tidak mempengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian LK OJK Tahun 2022,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 (IHPS I 2023) dikutip Rabu (6/12/2023).
Advertisement
Pertama BPK mengungkap bahwa OJK tidak mengenakan pungutan kepada 242 lembaga keuangan mikro (LKM), 105 ahli syariah pasar modal (ASPM), dan 13 layanan urun dana (LUD) yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Hal tersebut menyebabkan potensi kekurangan pendapatan pungutan biaya tahunan pada 2022 minimal sebanyak Rp2,56 miliar dari LKM. Sementara untuk potensi kekurangan pendapatan pungutan dari ASPM dan LUD, BPK belum dapat memperhitungkannya.
BACA JUGA: OJK Tak Akan Perpanjang Lagi Restrukturisasi Kredit Covid-19
Terkait masalah tersebut, BPK pun merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk melakukan beberapa hal. Termasuk kajian teknis tentang penetapan besaran tarif pungutan atas LKM dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan tingkat kemajuan dalam usulan penyempurnaan peraturan pemerintah mengenai tarif pungutan industri jasa keuangan lainnya di sektor pasar modal, yaitu ASPM dan LUD.
Tidak hanya sampai disitu, BPK menyebut OJK juga belum mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya personel pada kontrak pengadaan jasa petugas layanan konsumen.
“Hal ini mengakibatkan kekurangan penyetoran PPN sebesar Rp1 miliar,” tulis BPK.
BPK pun merekomendasikan Mahendra untuk memerintahkan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen menyelesaikan kekurangan pengenaan PPN ke kas negara sebanyak Rp1 miliar.
Permasalahan lainnya terkait dengan pembayaran biaya ujian sertifikasi dan registrasi keanggotaan tahun pertama pada kontrak pengadaan jasa konsultasi pelatihan dan ujian sertifikasi profesi internasional certified fraud examiner (CFE) menggunakan kurs asumsi berdasarkan tagihan rekanan.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran karena selisih kurs sebesar Rp100,75 juta. “BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan Deputi Komisioner SDM dan Manajemen Strategis untuk meminta PPK menagihkan kelebihan pembayaran karena selisih kurs tersebut kepada rekanan sebesar Rp100,75 juta dan menyetorkan ke rekening OJK, untuk selanjutnya menyetorkannya ke kas negara,” ungkap BPK.
Berdasarkan LK OJK Tahun 2022 (audited), nilai aset, liabilitas, dan aset neto per 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp11 triliun, Rp3,12 triliun, dan Rp7,88 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP atas LK OJK Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
Advertisement
Advertisement