Advertisement
Buruh DIY Minta Pengusaha yang Tidak Patuhi UMK Ditindak Tegas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta agar pengusaha yang tidak patuh pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk ditindak tegas. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan MBPI mendorong Gubernur DIY untuk membentuk Satgas Pengawasan Upah yang melibatkan Serikat Buruh.
"Kami juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY agar bekerja sama dengan serikat buruh agar melakukan deteksi dini dengan mendatangi pabrik-pabrik," ucapnya, Jumat (15/12/2023).
Advertisement
Selain itu, buruh juga meminta untuk membuka posko pengaduan ketenagakerjaan dan call center perburuhan. "Misal ada yang tidak patuh kami mendorong Disnaker agar memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Selain itu, asosiasi juga berencana menggelar demonstrasi dan menempuh jalur pengadilan hubungan industrial.
Lebih lanjut dia menyampaikan, di sisi lain buruh DIY tetap menolak dengan tegas penetapan UMK DIY 2024. MBPI menyebut bersama seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan yaitu kesejahteraan lewat kenaikan UMK yang signifikan
"Kenaikan UMK DIY yang kurang dari 8% membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari Keistimewaan, dan upah murah ini membuat buruh merasa tahta bukan untuk rakyat," jelasnya.
Sementara itu, Disnakertrans DIY meminta agar para pengusaha atau pemberi kerja bisa patuh memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan, dan berlaku pada awal tahun depan.
BACA JUGA: Respons Buruh dan Pengusaha Terkait Nominal UMK di DIY
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan sesuai dengan PP No. 51/2023 Tentang Pengupahan akan dilakukan pendekatan secara preventif, edukatif, sampai dengan pencabutan izin usaha.
"Sesuai dengan mekanisme pengawasan. Mendasarkan PP No. 51/2023. Untuk aduan pelayanan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah tidak sesuai UMK dapat mengakses layanan aduan Sasadhara di website Disnakertrans DIY," ucapnya, Jumat.
Dia menyebut meski ada ancaman pencabutan izin, namun sejauh ini belum ada perusahaan yang ngeyel sampai dicabut izinnya. Menurutnya pembinaan dan pengawasan, selama ini dilakukan bersama dengan lembaga Tripartid yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah. "Sehingga belum ada yang sampai dengan pencabutan izin usaha," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Caleg Terpilih di Gunungkidul Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aprisindo: Idustri Alas Kaki Dalam Negeri Masih Menghadapi Tekanan
- Begini Perjalanan Bata, Merek Sepatu Legendaris yang Pilih Tutup Pabrik karena Merugi
- HET Beras Dikerek, Ekonom Ingatkan Dampaknya bagi Masyarakat
- Update Harga Bahan Pokok Hari Ini 6 Mei 2024: Beras, Minyak Goreng, Bawang Putih Naik
- PLN Sukses Kawal Keandalan Pasokan Listrik Gelaran Proliga Jatidiri 2024 dengan Backup Listrik 4 Lapis Tanpa Kedip
- Listrik Masuk Sawah, Petani Sragen Untung 35% LebihBanyak dengan Program Electrifying Agriculture PLN
- Penerbangan Langsung Bandara YIA-Bangkok Diminta Segera Dibuka
Advertisement
Advertisement