Advertisement
OJK, Bappenti & BI Bakal Awasi Bersama Transaksi Bitcoin per 2025
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) dan Bank Indonesia (BI) bakal membentuk tim transisi untuk mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset digital serta derivatif paling lambat pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menuturkan peralihan pengawasan ini akan dilakukan selambat-lambatnya pada awal 2025, mengacu pada UU P2SK. Saat ini, kata dia, peralihan tersebut tengah memasuki tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Dalam hal ini, kami di OJK bersama Kementerian Keuangan melakukan pembahasan dalam rangka harmonisasi dan finalisasi dari rancangan Peraturan Pemerintah yang dimaksud," kata Hasan, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1/2024).
Advertisement
Dia berharap dalam waktu yang tidak lama lagi, rancangan PP yang dimaksud akan diundangkan menjadi PP yang dapat menjadi acuan.
Baca Juga
BI akan Bertindak Terhadap Pengguna Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran
Investor Kripto Semakin Tumbuh, Berikut Cara Mengurangi Risikonya
Mengenal Bitcoin dan Cara Kerjanya
Hasan menuturkan sampai saat ini OJK tidak menemui kendala yang berarti. OJK bersama dengan BI dan Bappebti bersama-sama secara aktif melakukan perumusan dan pembahasan melalui koordinasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemenkeu. "OJK juga sedang dalam proses pelaksanaan koordinasi bersama BI dan Bappebti dalam rangka persiapan pembentukan tim transisi yang nanti akan bertugas untuk mempersiapkan segala tugas peralihan yang dimaksud," tuturnya.
Dia juga menuturkan OJK terus memetakan kebutuhan yang diperlukan dalam kelancaran peralihan, mulai dari peralihan data dan informasi, pemetaan dan data infrastruktur pendukung, serta kesiapan dan kemampuan ekosistem.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK sedang melakukan identifikasi dan pemetaan, baik pelaku maupun infrastruktur keuangan derivatif. "Peralihan produk derivatif keuangan dari bapebti ke OJK masih menunggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang peralihan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan," ucap Inarno. Menurut Inarno saat ini pasar modal Indonesia telah memiliki infrastruktur keuangan derivatif melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai self regulatory organization (SRO) yang diawasi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Cari Bibit Muda Esport, Ratusan Tim Ikuti Kompetisi Free Fire di Jogja
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Jutaan UMKM Sulit Akses Pembiayaan, Sri Mulyani Perintahkan PIP untuk Ubah Bisnis Model
- KiriminAja x Plugo: Bisnis Lebih Maju Jadi Juara dengan Strategi Brand Lokal Penuh Akal
- Gobel: Pemerintah Harus Lebih Fokus Lindungi Industri Kain Nasional
- Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
- Pojog Community Gelar Silent Pound Charity untuk Rumah Singgah Kanker Anak
- Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
Advertisement
Advertisement