OJK, Bappenti & BI Bakal Awasi Bersama Transaksi Bitcoin per 2025
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) dan Bank Indonesia (BI) bakal membentuk tim transisi untuk mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset digital serta derivatif paling lambat pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menuturkan peralihan pengawasan ini akan dilakukan selambat-lambatnya pada awal 2025, mengacu pada UU P2SK. Saat ini, kata dia, peralihan tersebut tengah memasuki tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Dalam hal ini, kami di OJK bersama Kementerian Keuangan melakukan pembahasan dalam rangka harmonisasi dan finalisasi dari rancangan Peraturan Pemerintah yang dimaksud," kata Hasan, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1/2024).
Advertisement
Dia berharap dalam waktu yang tidak lama lagi, rancangan PP yang dimaksud akan diundangkan menjadi PP yang dapat menjadi acuan.
Baca Juga
BI akan Bertindak Terhadap Pengguna Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran
Investor Kripto Semakin Tumbuh, Berikut Cara Mengurangi Risikonya
Mengenal Bitcoin dan Cara Kerjanya
Hasan menuturkan sampai saat ini OJK tidak menemui kendala yang berarti. OJK bersama dengan BI dan Bappebti bersama-sama secara aktif melakukan perumusan dan pembahasan melalui koordinasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemenkeu. "OJK juga sedang dalam proses pelaksanaan koordinasi bersama BI dan Bappebti dalam rangka persiapan pembentukan tim transisi yang nanti akan bertugas untuk mempersiapkan segala tugas peralihan yang dimaksud," tuturnya.
Dia juga menuturkan OJK terus memetakan kebutuhan yang diperlukan dalam kelancaran peralihan, mulai dari peralihan data dan informasi, pemetaan dan data infrastruktur pendukung, serta kesiapan dan kemampuan ekosistem.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK sedang melakukan identifikasi dan pemetaan, baik pelaku maupun infrastruktur keuangan derivatif. "Peralihan produk derivatif keuangan dari bapebti ke OJK masih menunggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang peralihan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan," ucap Inarno. Menurut Inarno saat ini pasar modal Indonesia telah memiliki infrastruktur keuangan derivatif melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai self regulatory organization (SRO) yang diawasi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
- Road to Hakordia, Stan Inspektorat DIY Hadir di Jogja Ekraf Week 2024
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement