Ekonom Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Berujung pada PHK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan rencana kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75% bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menjelaskan, jika pajak naik pengusaha hiburan akan menaikkan tarif dan dibebankan kepada konsumen.
Jika tarif pajak naik besar-besaran, maka tontonan hiburan seperti pertunjukan musik tiketnya akan melonjak dan terjadi penurunan jumlah penonton. Kondisi ini bisa berdampak pada penurunan omzet dari industri hiburan. "Omzetnya turun ya, nanti memang ujungnya langkah pertama untuk bertahan bisa melakukan PHK. Mungkin yang soft merumahkan sementara," ucapnya, Selasa (16/01/2024).
Advertisement
Dia berpandangan kenaikan pajak, kenaikan cukai, dan lainnya harus bersifat gradual, misalnya dua tahun sekali atau setahun sekali dengan jumlah yang relatif kecil. Sehingga kenaikannya tidak terlalu terasa. "Tetapi kalau tiba-tiba 40-75 persen ini memberatkan, yang memberatkan konsumen sebenarnya," kata dia.
Sementara terkait dengan potensi PHK menurutnya akan tergantung dari kondisi masing-masing unit usaha. Jika omzet turun ada yang mampu bertahan satu bulan, dua bulan, hingga enam bulan.
"Tergantung skala usaha dan kemampuan usaha itu masing-masing beda-beda sependek saya ketahui. Tetapi intinya mereka itu PHK jadi alternatif terakhir biasanya merumahkan dulu melakukan upaya-upaya lain," jelasnya.
BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik, PHRI dan GIPI DIY Kompak Keberatan
Sri berharap agar asosiasi usaha yang terdampak terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) sehingga tidak terjadi lonjakan yang luar biasa. Bicara tentang ideal menurutnya relatif.
Saat ini kondisinya masih dalam rangka pemulihan pasca pandemi Covid-19. Bisa dipahami bahwa Pemda butuh pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan sebagainya karena ada pembangunan. Tetapi seharusnya juga memperhatikan kondisi ekonomi, kondisi wisata saat ini yang baru pulih.
"Jadi sebenarnya kalau kenaikan sekitar 10-15 persenitu ya gak terlalu membebani, tergantung kategori usahanya itu mungkin meskipun berat tapi lebih menjadikan pengusaha bisa bergerak daripada 40-75 persen sekali lagi kalau kenaikan bertahap, enggak terjadi kenaikan luar biasa," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Ini Panduan Lengkap Jalur Trans Jogja: Melewati Sekolah, Kampus, Perkantoran hingga Tempat Wisata
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sepatu New Balance: Kombinasi Gaya dan Fungsi Terbaik
- Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Rp227 Triliun per Tahun
- Harga Pangan Hari Ini 24 November 2024: Beras, Cabai, Minyak Turun
- Kemenkeu Catat Realisasi Anggaran Infrastruktur Capai Rp282,9 Triliun hingga Oktober 2024
- Imbas PPN 12 Persen Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik
- Maksimalkan Kunjungan Wisata Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Strategi Kementerian Pariwisata
- Shell Dikabarkan Bakal Menutup SPBU di Indonesia, Ini Kata Manajemen Perusahaan
Advertisement
Advertisement