Advertisement
BPJPH Sebut UMKM Tak Miliki Sertifikat Halal Terkena Sanksi Tak Dapat Edarkan Produk
Label halal makanan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan para pedagang kaki lima hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Jika belum memiliki sertifikasi halal, UMKM tersebut terancam mendapat sanksi tak dapat mengedarkan produk ke masyarakat per 18 Oktober 2024.
“Di tahun 2024 adalah masa berlaku kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan bahan yang lainnya. Khusus yang berhubungan dengan makanan minuman,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah saat ditemui seusai acara Penyerahan Sertifikasi Halal UMKM NTB di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Lombok, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).
Advertisement
Sanksi pertama, yaitu berupa sanksi administrasi. Siti menjelaskan sanksi administrasi ini diberikan kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Sebelum mengenakan sanksi ini, Siti menyampaikan bahwa BPJPH terlebih dahulu mempertanyakan alasan UMKM belum memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024.
Baca Juga
Produk 6.000 UMKM Bantul Terima Sertifikat Halal Tahun Lalu
Duh, Masih Banyak Pelaku UMKM di Sleman Belum Memiliki Sertifikat Halal
Pemkab Bantul Dorong Produk UMKM Pangan Bersertifikat Halal
“Kalau dia pelaku usaha mikro kecil, kalau dia tidak punya biaya, kita akan bantu, akan fasilitasi, tapi bagi pelaku usaha menengah besar, itu tidak ada excuse. Dia berarti kita sanksi,” ujarnya.
Sanksi kedua adalah produk tidak bisa beredar. Siti menjelaskan produk tersebut tidak boleh beredar di mana pun karena belum bersertifikasi halal. “Karena pada 18 Oktober 2024 itu [produk] hanya ada produk halal. Kalau ada produk yang non-halal, itu dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produk ini non-halal. Itu sanksinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Siti menekankan bahwa sanksi jika tak bersertifikasi halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, mulai dari pedagang keliling, gerobak, hingga pikul. Artinya, sertifikasi halal ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha super mikro, mikro, kecil, menengah, dan besar. “Termasuk pelaku usaha dalam [negeri] dan luar negeri. Jadi, sanksi Itu diterapkan untuk semua pelaku usaha makanan minimum, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri,” terangnya.
Sementara itu, BPJPH mencatat baru terdapat 3 juta produk UMKM bersertifikat halal dari target yang dibidik 10 juta. Siti menuturkan data menjadi salah satu kendala atas belum tercapainya target tersebut, mengingat terdapat 64 juta pelaku usaha di Indonesia. “Data itu terkadang kami enggak jelas dapat datanya yang pasti itu berapa, sehingga saat momen kami memfasilitasi dari [tahun] 2020 sampai sekarang itu datanya tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Meski demikian, Siti optimistis dapat mengejar 7 juta produk UMKM bersertifikat halal pada tahun ini. Untuk itu, BPJPH membutuhkan dukungan dari mitra seperti perbankan untuk menambah jumlah produk yang bersertifikat halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru dan Siswa Keracunan, Distribusi MBG di SMPN 2 Mlati Disetop
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cek Lagi Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini
- Harga Emas Antam di Logam Mulia Turun Rp23.000 per Gram
- Update Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Bp, Vivo Tetap Stabil
- Malaysia-AS Sepakati Pemangkasan Tarif, ASEAN Bisa Meniru
- Epson Kenalkan Produk TKDN dan Teknologi Hijau di Jogja
- OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal
Advertisement
Advertisement



