Angka PHK Nasional Januari 2026 Turun Drastis Menjadi 359 Orang
Kemenaker catat penurunan drastis angka PHK Januari 2026 menjadi 359 orang, turun jauh dibandingkan periode yang sama tahun lalu di Banten.
Label halal makanan. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan para pedagang kaki lima hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Jika belum memiliki sertifikasi halal, UMKM tersebut terancam mendapat sanksi tak dapat mengedarkan produk ke masyarakat per 18 Oktober 2024.
“Di tahun 2024 adalah masa berlaku kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan bahan yang lainnya. Khusus yang berhubungan dengan makanan minuman,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah saat ditemui seusai acara Penyerahan Sertifikasi Halal UMKM NTB di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Lombok, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).
Sanksi pertama, yaitu berupa sanksi administrasi. Siti menjelaskan sanksi administrasi ini diberikan kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Sebelum mengenakan sanksi ini, Siti menyampaikan bahwa BPJPH terlebih dahulu mempertanyakan alasan UMKM belum memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024.
Baca Juga
Produk 6.000 UMKM Bantul Terima Sertifikat Halal Tahun Lalu
Duh, Masih Banyak Pelaku UMKM di Sleman Belum Memiliki Sertifikat Halal
Pemkab Bantul Dorong Produk UMKM Pangan Bersertifikat Halal
“Kalau dia pelaku usaha mikro kecil, kalau dia tidak punya biaya, kita akan bantu, akan fasilitasi, tapi bagi pelaku usaha menengah besar, itu tidak ada excuse. Dia berarti kita sanksi,” ujarnya.
Sanksi kedua adalah produk tidak bisa beredar. Siti menjelaskan produk tersebut tidak boleh beredar di mana pun karena belum bersertifikasi halal. “Karena pada 18 Oktober 2024 itu [produk] hanya ada produk halal. Kalau ada produk yang non-halal, itu dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produk ini non-halal. Itu sanksinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Siti menekankan bahwa sanksi jika tak bersertifikasi halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, mulai dari pedagang keliling, gerobak, hingga pikul. Artinya, sertifikasi halal ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha super mikro, mikro, kecil, menengah, dan besar. “Termasuk pelaku usaha dalam [negeri] dan luar negeri. Jadi, sanksi Itu diterapkan untuk semua pelaku usaha makanan minimum, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri,” terangnya.
Sementara itu, BPJPH mencatat baru terdapat 3 juta produk UMKM bersertifikat halal dari target yang dibidik 10 juta. Siti menuturkan data menjadi salah satu kendala atas belum tercapainya target tersebut, mengingat terdapat 64 juta pelaku usaha di Indonesia. “Data itu terkadang kami enggak jelas dapat datanya yang pasti itu berapa, sehingga saat momen kami memfasilitasi dari [tahun] 2020 sampai sekarang itu datanya tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Meski demikian, Siti optimistis dapat mengejar 7 juta produk UMKM bersertifikat halal pada tahun ini. Untuk itu, BPJPH membutuhkan dukungan dari mitra seperti perbankan untuk menambah jumlah produk yang bersertifikat halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenaker catat penurunan drastis angka PHK Januari 2026 menjadi 359 orang, turun jauh dibandingkan periode yang sama tahun lalu di Banten.
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan
Trump dan Xi Jinping sepakat stabilkan hubungan AS-China, termasuk pembelian 200 pesawat Boeing dan kerja sama perdagangan strategis.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik