Advertisement
Pedagang Beras di DIY Diingatkan KPPU Agar Tidak Mengambil Untung Berlebihan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seluruh pedagang kebutuhan pokok, khususnya beras di DIY diingatkan untuk tidak mengambil untung berlebihan seiring masih tingginya harga komoditas ini di pasaran. Imbauan ini dikeluarkan Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY.
"Imbauan dari KPPU jangan sampai mengambil kesempatan pada kondisi yang sedang dalam situasi tidak menguntungkan," kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil VII KPPU DIY Sinta Hapsari, di Jogja, Selasa (5/3/2024).
Advertisement
Sinta percaya para pedagang di DIY mampu mematuhi aturan hukum terkait persaingan usaha yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat luas. "Mereka tidak beranilah mengambil keuntungan yang bisa merugikan konsumen secara umum," ujar dia lagi.
Selain menghindari menetapkan harga di atas harga normal, Sinta juga mewanti-wanti para pengusaha beras agar tidak menerapkan strategi harga predator (predatory pricing) atau jual rugi dengan tujuan memonopoli pasar.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemda DIY Menutup Permanen TPA Piyungan Mulai Hari Ini
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 penetapan harga predator merupakan praktik penetapan harga barang atau jasa pada tingkat yang sedemikian rendah sehingga perusahaan lain tidak dapat bersaing dan terpaksa meninggalkan pasar. "Tujuannya untuk menguasai pasar dan yang terdampak pelaku usaha pesaing," kata dia lagi.
Meski demikian, ia meyakini pelanggaran terkait strategi harga predator tidak ditemukan di DIY, mengingat praktik tersebut biasanya dilakukan oleh pelaku usaha besar.
"Biasanya dilakukan pelaku usaha besar. Kalau pelaku usaha kecil memang dikecualikan undang-undang, jadi enggak bisa mengenakan pasal pada pelaku usaha kecil," ujar Sinta.
Menurut Sinta, KPPU DIY mengerahkan tim di lapangan untuk memantau alur perdagangan dan distribusi beras seiring masih melambungnya harga komoditas itu di pasaran.
Berdasarkan hasil pantauan sementara, KPPU belum menemukan praktik persaingan usaha tidak sehat di DIY baik di level hulu maupun hilir. "Masyarakat juga kami harapkan jangan melakukan 'panic buying' karena stok tersedia," kata dia pula.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 4 Maret 2024, beras medium di DIY rata-rata dijual dengan harga Rp15.300 per kilogram (kg), sedangkan beras premium rata-rata Rp16.700 per kg.
Minyak goreng sawit kemasan premium Rp17.900 per liter, minyak goreng sawit curah Rp15.800 per liter, Minyakita Rp15.400 per liter, gula pasir kemasan Rp17.600 per kg, dan tepung terigu Rp11.700 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Termurah Rp1.051.000 per 0,5 Gram
- Mau Ajukan KUR via BRI? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya Per Juni 2025
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
Advertisement

Pabrik Kerajinan di Sewon Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Klaim Perang Iran-Israel Belum Berdampak pada Ekspor Indonesia
- Pemerintah Setujui Kredit Rumah Subsidi untuk 101.707 Orang, Butuh APBN Rp12,59 Triliun
- Capaian Eksportir DIY di Awal Tahun 2025, Ada yang Naik dan Turun
- Kunjungan Study Tour ke Jogja Belum Signifikan Meski Musim Libur Sekolah, Ini Penyebabnya
- KAI Daop 6 Jogja Proyeksikan Stasiun Lempuyangan Layani 14 Juta Penumpang pada 2029
- Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025
Advertisement
Advertisement