Advertisement

Promo November

Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Diver Ojol hingga Kurir, Ini Usulan Asosiasi Ojol

Lorenzo Anugrah Mahardhika & Ni Luh Anggela
Selasa, 19 Maret 2024 - 15:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Diver Ojol hingga Kurir, Ini Usulan Asosiasi Ojol Ojek online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mulai tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan perusahaan logistik memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para pengemudi maupun kurir. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengusulkan satu skema perhitungan dan pemberian THR.

Persoalannya, hingga sekarang, antara perusahaan aplikator dengan para pengemudi atau driver maupun kurir, terjalin hubungan kemitraan. Lewat hubungan kemitraan ini, sebelum-sebelumnya, perusahaan aplikator tak diwajibkan memberikan THR. Sebab, salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.

Advertisement

Namun, untuk tahun ini, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR ke driver ojol hingga kurir logistik, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Merujuk peraturan itu, Kemnaker menilai para pengemudi transportasi daring itu setara dengan para Pekerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Dalam beleid disebutkan, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Lalu, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Baca Juga

Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya

Libur Lebaran, Kendaraan Masuk ke Gunungkidul Belum Bisa Diprediksi

Viral Ojol Susah Payah Antarkan Makanan di Tengah Lautan Manusia Rayakan Malam Tahun Baru di Tugu Jogja

Sebagai contoh, pekerja A mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta. Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri kemarin.

Persoalan kemudian, pemberian THR dari para aplikator kepada para pengemudi sesungguhnya tidak mudah. Merujuk formulasi besaran THR yang mendasarkan pada gaji dan upah, sedangkan para pengemudi mengantongi pendapatan berdasarkan trafik harian.

JUMLAH THR DRIVER OJOL

Hal inipun berimbas pada teknis perhitungan jumlah THR para pengemudi Ojek Online (Ojol). Terlebih lagi, jumlah pengemudi Ojol diperkirakan telah tembus sekitar 4 juta orang, dari keseluruhan aplikator. Di sisi lain, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia selain menyambut positif wacana kebijakan THR bagi pengemudi Ojol, juga mengusulkan satu skema perhitungan dan pemberiannya.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menyambut positif kebijakan pemberian ini. Menurutnya, para pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan tunjangan ini dari perusahaannya masing-masing. “Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para drivernya,” jelas Igun saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Igun melanjutkan perusahaan dapat memberikan tunjangan hari raya kepada para pengemudi online ini dalam beberapa skema. Namun, dia menyarankan THR tersebut sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai. Salah satu usulan pemberian THR ini adalah mengirimkannya ke dompet digital para driver ojol. Igun menuturkan besaran tunjangan yang didapat masing-masing orang dapat didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan. Dia menambahkan skema ini tidak berbeda jauh dengan pemberian THR pada karyawan lain pada umumnya. “Permintaan kami insentif atau bonus itu bisa dinaikkan 50 persen-100 persen bagi driver yang memang antusias mencari order saat selama libur hari raya dan cuti bersama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Senin 25 November 2024

Jogja
| Senin, 25 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement