Advertisement
100 SPBU Ditarget Jual BBM Baru Pertamax Green 95 pada Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Sebanyak 100 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ditargetkan menjual produk komersial Pertamax Green 95, campuran Pertamax (RON 92) pada tahun ini.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, target itu dipatok seiring dengan respons masyarakat atas produk bensin berbasis tetes tebu yang terbilang positif. “Di tahun ini, targetnya 100 SPBU yang menyediakan Pertamax Green 95,” kata Irto saat dihubungi, Sabtu (27/4/2024).
Advertisement
Malahan, kata Irto, hingga 20 April 2024 tercatat 65 SPBU telah menjual Pertamax Green 95 tersebar di kawasan Jabodetabek dan Jawa Timur. “Respons masyarakat cukup positif, konsumsinya pun stabil sejak Juli 2023 lalu,” tuturnya.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga masih mengajukan permohonan penghapusan bea cukai etanol untuk mendorong ekspansi ritel produk BBM anyar Pertamax Green 95 tersebut.
Adapun, etanol dari semua jenis dengan kadar berapa pun dikenakan pungutan cukai Rp20.000 per liter, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
Pada aturan yang sama, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang kena cukai (BKC) lainnya tidak dipungut cukai. Sementara itu, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC dapat dimintakan pembebasan cukai.
Pertamina Patra Niaga berharap penghapusan bea cukai pada etanol bahan baku Pertamax Green itu dapat menurunkan harga jual di tingkat konsumen nantinya. Saat ini, bensin bauran tetes tebu itu dijual dengan harga Rp13.900 per liter di Jabodetabek dan Jawa Timur.
“Pengajuan pembebasan bea cukai sudah diajukan ke pemerintah dan diharapkan bisa segera terealisasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Edi Wibowo menuturkan, kementeriannya masih berkoordinasi dengan badan fiskal ihwal pembebasan bea cukai etanol tersebut.
“Aspek-aspek non-teknis terutama masalah bea cukai-nya harus diselesaikan dulu, kita berpikirnya karena kita tidak ada insentif jadi kita campurkan untuk JBU, termasuk RON 92 ke atas,” kata Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
Advertisement

Tambah Lini Depan, Junior "Iyong" Haqi Merapat ke PSS Sleman Berikut Perjalanan Karirnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sah, Anggaran Kementerian Transmigrasi Ditambah Rp1,7 Triliun
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Tarif Trump Diumumkan 32 Persen untuk Indonesia Berlaku 1 Agustus, Pemerintah Akan Terus Negosiasi
- Jajaran Direksi Pertamina Patra Dirombak, Mantan Dirjen Migas Jadi Wakil Direktur
- Pekerja yang Belum Dapat BSU Diminta Bersabar
Advertisement
Advertisement