Advertisement
100 SPBU Ditarget Jual BBM Baru Pertamax Green 95 pada Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Sebanyak 100 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ditargetkan menjual produk komersial Pertamax Green 95, campuran Pertamax (RON 92) pada tahun ini.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, target itu dipatok seiring dengan respons masyarakat atas produk bensin berbasis tetes tebu yang terbilang positif. “Di tahun ini, targetnya 100 SPBU yang menyediakan Pertamax Green 95,” kata Irto saat dihubungi, Sabtu (27/4/2024).
Advertisement
Malahan, kata Irto, hingga 20 April 2024 tercatat 65 SPBU telah menjual Pertamax Green 95 tersebar di kawasan Jabodetabek dan Jawa Timur. “Respons masyarakat cukup positif, konsumsinya pun stabil sejak Juli 2023 lalu,” tuturnya.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga masih mengajukan permohonan penghapusan bea cukai etanol untuk mendorong ekspansi ritel produk BBM anyar Pertamax Green 95 tersebut.
Adapun, etanol dari semua jenis dengan kadar berapa pun dikenakan pungutan cukai Rp20.000 per liter, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
Pada aturan yang sama, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang kena cukai (BKC) lainnya tidak dipungut cukai. Sementara itu, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC dapat dimintakan pembebasan cukai.
Pertamina Patra Niaga berharap penghapusan bea cukai pada etanol bahan baku Pertamax Green itu dapat menurunkan harga jual di tingkat konsumen nantinya. Saat ini, bensin bauran tetes tebu itu dijual dengan harga Rp13.900 per liter di Jabodetabek dan Jawa Timur.
“Pengajuan pembebasan bea cukai sudah diajukan ke pemerintah dan diharapkan bisa segera terealisasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Edi Wibowo menuturkan, kementeriannya masih berkoordinasi dengan badan fiskal ihwal pembebasan bea cukai etanol tersebut.
“Aspek-aspek non-teknis terutama masalah bea cukai-nya harus diselesaikan dulu, kita berpikirnya karena kita tidak ada insentif jadi kita campurkan untuk JBU, termasuk RON 92 ke atas,” kata Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
- Belum Terdampak Tarif Trump, Ekspor DIY Maret 2025 Mencapai 46,33 Juta Dolar AS
- Harga Emas Hari Ini Stabil, Cek di Sini!
- Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP
- Terjadi Lonjakan Arus Balik Libur Waisak, Calon Penumpang Kereta Api Diimbau Berangkat ke Stasiun Lebih Awal
Advertisement