Advertisement
Himki Nilai Aturan Baru Permendag No 8/2024 Justru Tidak Lindungi Industri Lokal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) mengkritis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/ 2024. Aturan yang merevisi Permendag No 7/2024 terkait dengan pengetatan impor justru tidak melindungi industri dalam negeri.
Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengatakan pemerintah telah melakukan pengetatan aturan impor melalui Permendag 7/2024 yang ditandatangani pada 10 Maret 2024 dan mulai berlaku 6 Mei 2024.
Advertisement
Peraturan itu merupakan regulasi yang memperketat persyaratan impor yang harus menyertakan pertimbangan teknis (pertek).
"Tujuan dari peraturan tersebut (Permendag 7/2024) adalah untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia," katanya melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Namun, pada 17 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah merevisi aturan itu melalui Permendag No 8/2024, yang menghapus persyaratan pertek untuk sejumlah barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
Baca Juga
Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
Dapat Relaksasi, Berikut Aturan Baru Impor Barang Elektronik hingga Tas
Aturan itu langsung berlaku, lanjutnya, dan alasan revisi tersebut karena terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Mengutip pernyataan Menko, Abdul Sobur menyebutkan dengan adanya permendag yang baru itu maka penumpukan barang harus bisa diselesaikan dalam waktu lima hari.
"Adanya kebijakan tersebut tentu tidak sejalan dengan kondisi saat ini yang mana kita masih dihadapkan pada ketidakpastian akibat kondisi geopolitik, adanya persaingan yang ketat antarnegara dalam menarik investor dan hal-hal lainnya," katanya.
Jika hal ini terus terjadi, tambahnya, maka investor lebih memilih berinvestasi di India atau Vietnam yang ramah terhadap investasi.
"Untuk industri dalam negeri, pemerintah hendaknya melakukan perlindungan, sehingga bisa maju dan berkembang," katanya.
Menurut dia, pemerintah hendaknya tidak goyah oleh tekanan-tekanan dari para importir, selain itu hendaknya mempertahankan peraturan yang sudah baik.
"Jika kita perhatikan, Permendag No 8/2024 tidak melindungi industri dalam negeri. Untuk sejumlah barang yang sudah diproduksi di dalam negeri agar ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat pertek dalam melakukan impor," katanya.
Dengan adanya pengetatan impor, lanjutnya, menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan melindungi tenaga kerja Indonesia.
Menanggapi berita terkait adanya penumpukan kontainer, Sobur menegaskan agar tidak mengambinghitamkan peraturan yang ada, maka perlu dikaji lebih mendalam, sehingga diketahui akar permasalahannya dan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
Advertisement

Dua Anggota Brimob Ditembak di Kulonprogo, Pelaku Berhasil Ditangkap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Harga Emas Antam Turun Banyak, Termurah di Bawah Rp1 Juta
- Menjamin Simpanan Nasabah, LPS Sebut Punya Cadangan Rp255 Triliun
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Cadangan Beras Nasional 4 Juta Ton, Pemerintah Diminta Lepas ke Pasar untuk Kendalikan Harga
- Sambangi Kota Jogja, LG Lifes Good Truck Kenalkan Produk Premium di Depan Gebung TBY
- Begini Tanggapan Apindo DIY Terkait Penghapusan Batas Usia Kerja
- Harga Emas Hari Ini Minggu 1 Juni 2025 Turun, Cek di Sini!
Advertisement
Advertisement