Advertisement

Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai

Akbar Evandio
Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai Ilustrasi suasana aktivitas di pelabuhan yang menjadi salah satu pelabuhan kelolaan PT Pelindo Regional 4 di kawasan Timur. Antara - HO/Pelindo Regional 4\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah kembali merevisi aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.

Permendag direvisi karena terdapat pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.

Advertisement

Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

BACA JUGA: Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat

Terkait hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/5/2024).

“Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024,” ujarnya melalui rilis, Sabtu (18/5/2024).

Melalui aturan tersebut, kata Nirwala pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yaitu: elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup.

Kemudian terhadap barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang noncommercial atau personal-use dari Permendag.

Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

BACA JUGA: Rumah Produksi Narkoba Digerebek Polisi, Jutaan Pil Disita

Sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, pada hari ini Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan (release) 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak)

Langkah responsif yang dilakukan Pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26.000 kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.

Bahkan, dia melanjutkan terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di Pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.

“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impor yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini,“ pungkas Nirwala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Siap-siap! Sedayu Bantul dan Seturan Depok Terkena Pemadaman Listrik Rabu 26 Juni 2024

Jogja
| Rabu, 26 Juni 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement