Advertisement

Promo November

Banyak Perusahaan Tak Disiplin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pernita Hestin Untari
Selasa, 02 Juli 2024 - 22:07 WIB
Maya Herawati
Banyak Perusahaan Tak Disiplin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Masih banyak perusahaan yang tidak disiplin membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut mengakibatkan pekerja terutama yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa mendapatkan pembayaran klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau tidak eligible.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan bahwa salah satu syarat supaya peserta dapat melakukan klaim program JKP adalah telah membayarkan iuran minimal 12 bulan. Namun, faktanya di lapangan banyak perusahaan yang masih belum disiplin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Jadi, memang kami lihat selisihnya dari tahun ke tahun makin mengecil selisihnya itu disebabkan oleh tiga penyebab besar, pertama adalah iurannya belum lengkap 12 bulan, kalau di tahun-tahun pertama bisa jadi belum banyak perusahaan yang disiplin untuk mengiurkan pesertanya,” kata Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan DPR RI Komisi IX, Selasa (2/7/2024).

Tidak hanya sampai disitu, Anggoro mengatakan alasan lainnya adalah peserta ternyata tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, dia menyebut, ini penting bagi perusahaan untuk memastikan pekerjanya terdaftar BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Mengenal Alan Bernardon, Kiper Brasil Setinggi 2,01 Meter Rekrutan Baru PSS Sleman

Anggoro menambahkan masih ada yang terlambat setelah tiga bulan, karena peraturannya peserta harus mengajukan permohonan klaim manfaat JKP tiga bulan sejak PHK. Oleh sebab itu, dia mendorong peserta yang mengalami PHK untuk segera mengurus JKP.

Namun yang pasti, Anggoro memastikan bahwa trennya sudah semakin membaik. Hal tersebut lantaran, peserta yang eligible saat ini hanya mencapai 2.000 dari sebelumnya 7.000.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mencatat ada sekitar 25.114 yang terkena PHK, tetapi klaim JKP hanya mencapai 10.259 pada 2022.

Sementara pada 2023, ada sekitar 63.806 terkena PHK dan yang mendapatkan klaim JKP mencapai 53.726. Data terbaru pada tahun ini, ada 27.222 yang terkenal PHK, sementara klaim JKP mencapai 24.453.

Secara nominal, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan klaim JKP sebanyak Rp184 miliar sampai dengan Juni 2024. Pada 2023, program JKP mencapai 53.726 klaim dengan nominal sebanyak Rp366 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hindari Kerusakan, Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dibungkus Plastik Berlapis

Sleman
| Minggu, 24 November 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement