Advertisement
Ini Saran OJK DIY Agar Tidak Tertipu Influencer Saham

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menghentikan penawaran investasi dari influencer saham Ahmad Rafif Raya. OJK DIY meminta agar masyarakat berhati-hati pada penawaran investasi semacam ini.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak pada investasi perorangan. Legalitasnya perlu di cek terlebih dahulu. Apakah izin yang dimiliki pemilik produk investasi sesuai. Jika ditawarkan oleh perorangan juga harus dipastikan terdaftar dan berizin.
Advertisement
"Sebagai mitra pemasar dari produk yang ditawarkan tersebut," ucapnya, Jumat (12/7/2024).
Kemudian, kata Eko, nomor rekening yang digunakan juga harus dipastikan bukan nomor rekening pribadi dari pemasar. Akan tetapi nomor rekening dari perusahaan yang resmi.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Rilis Rute menuju Bali dari Sydney, Melbourne dan Seoul
"Untuk pengelolaan reksadana dilakukan oleh manajer investasi," lanjutnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi mengatakan pengelolaan dana atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi oleh oknum tidak berizin, merupakan pelanggaran peraturan-perundangan di bidang pasar modal.
Menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dijelaskan bahwa pihak yang dapat melakukan pengelolaan portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank, harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi.
BACA JUGA: Menyambangi Toko Tembakau Tertua di Jogja, Ikon Wisata di Tugu Jogja
"Pengelolaan investasi kolektif, secara peraturan perundangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi," ungkapnya.
Ia menyebut saat ini OJK tengah mengkaji terkait klasifikasi, pengembangan dan penguatan kelembagaan manajer investasi, termasuk kegiatan usahanya. Dalam hal manajer investasi melakukan pengelolaan investasi untuk dana kelolaan dalam batasan tertentu ataupun pengelolaan untuk kepentingan high networth/investor professional.
"Terdapat persyaratan dan klasifikasi terkait hal tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Ayam Hidup Melambung Tinggi, Menteri Pertanian Janjikan Turun dalam Sepekan
- Ditolak China, 10 Pesawat Boeing 737 MAX Dilirik Air India
- Cek Harga Emas Hari Ini, Sabtu 26 April 2025, Logam Mulia Antam-UBS Naik
- Menilik Hidrogen sebagai Peluang Ekonomi Baru
- Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Berhasil Mengangkut 83.316 Ton Barang
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp5,8 Miliar untuk Program Air Bersih, Ini Lokasi Pembangunannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menjajal Fitur RoadSync New Honda PCX 160 di Perjalanan Jogja-Magelang
- Pengemudi Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM, Ini Tanggapan Grab
- Pelaku Ekonomi Diminta Memanfaatkan Teknologi, Yovie Widianto: Untuk Memperluas Daya Saing
- Menteri Pertanian Amran Yakin Produksi Beras Bakal Lebih dari 34 Juta Ton Tahun Ini
- Ditolak China, 10 Pesawat Boeing 737 MAX Dilirik Air India
- Harga Ayam Hidup Melambung Tinggi, Menteri Pertanian Janjikan Turun dalam Sepekan
- Negosiasi Tarif Amerika Serikat dan Uni Eropa Mandek, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement