Advertisement
Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembatasan kriteria penerima atau pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024. Hal ini ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil menuturkan, saat ini aturan terkait dengan kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah.
Advertisement
Dia memastikan pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.
“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2024).
Bahlil mengungkapkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen). “Permen, ya Permen,” tegas Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema penyaluran BBM bersubsidi untuk lebih tepat sasaran akan disahkan oleh Menteri ESDM baru Bahlil Lahadalia.
"Ya ini kan kita lihat baru ada transisi Menteri ESDM. Kita tunggu saja kebijakan BBM subsidi," tuturnya.B
BACA JUGA: Siap-Siap, Pemerintah Bakal Melarang Penjualan Mobil BBM Baru
Hal ini juga dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah terus mengebut penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ihwal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun, revisi beleid itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar. Luhut menuturkan, saat ini pembahasan mengenai batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut masih berjalan di pemerintahan.
"Oh iya, kita sedang jalan [pembahasan],” kata Luhut saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (14/8/2024).
Luhut menegaskan bakal merampungkan penyelesaian revisi beleid tersebut sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai.
"Kami akan coba selesai semua sebelum pemerintah berikutnya. Menurut saya itu penting karena tadi menyangkut pada air quality tadi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Daop 6 Yogyakarta Komitmen Hadirkan Perjalanan Tanpa Asap Rokok
- BI Rate Turun Lagi Jadi 5 Persen, Ini Kata ISEI Yogyakarta
- Kasus OTT Wamenaker, Mensesneg: Belum Dicopot, Tunggu KPK
- Banyak Truk Impor China Dipakai Tanpa Uji Tipe, Ini Alasan Kemenhub
- Global Wealth Report 2025 Rilis Daftar Negara Terkaya di Dunia 2025
Advertisement

Bupati Sleman Minta Pembinaan Pramuka Peduli Lingkungan dan Sesama
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini Minggu 24 Agustus 2025
- Transaksi di Tempat dalam Korean Pavilion at JIFHEX 2025 Capai US$1 Juta
- Harga Emas Antam, Galeri24, dan Antam Naik Hari Ini 24 Agustus 2025
- Harga Pangan Hari Ini 24 Agustus 2025, Cabai Rawit dan Bawang Merah Kembali Turun
- FLPP Program Andalan Pemerintahan Prabowo Bantu MBR Memiliki Rumah
- Manfaatkan Energi Surya, KAI Hemat hingga Rp2,5 Miliar per Tahun
- BI Rate Turun Lagi Jadi 5 Persen, Ini Kata ISEI Yogyakarta
Advertisement
Advertisement