Alert! Kredit Bermasalah UMKM DIY Tinggi Melebihi Ambang Batas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat rasio non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah segmen UMKM sampai Juni 2024 mencapai 6,21%, meningkat dibandingkan Mei 2024 sebesar 5,67%. NPL segmen UMKM ini sudah melebihi ambang batas 5%.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto menyampaikan kredit UMKM yang disalurkan pada Juni 2024 mencapai Rp28,69 triliun. Tumbuh sebesar 4,90% (year-on-year/yoy) dengan market share mencapai 46,87% dari total kredit perbankan. Turun dibandingkan triwulan sebelumnya 48% namun telah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 30% pada 2024.
Advertisement
"NPL kredit UMKM mengalami penurunan kualitas dari 5,67% Maret 2024 menjadi 6,21% Juni 2024," ucapnya, Jumat (6/9/2024).
Sementara itu kredit perbankan DIY pada Juni 2024 tumbuh 11,45% yoy menjadi Rp61,21 triliun. Tiga sektor ekonomi yang tumbuh tertinggi secara yoy yaitu sektor konstruksi 75,95%, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial 59,76%, dan sektor perantara keuangan 42,18%. Menurutnya kredit masih terjaga meski mengalami penurunan kualitas NPL dari 3,97% pada Maret 2024 menjadi 4,26% pada Juni 2024.
Lebih lanjut dia mengatakan aset perbankan di DIY pada Juni 2024 tumbuh 7,86% yoy mengalami kenaikan dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan sebelumnya 5,08% yoy menjadi Rp109,75 triliun. Kemudian dana pihak ketiga (DPK) Juni 2024 mencapai Rp91,68 triliun, tumbuh 7,13% yoy.
"Mengalami kenaikan dari triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 4,58% yoy," paparnya.
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyebut salah satu penyebab meningkatnya NPL UMKM adalah berakhirnya restrukturisasi kredit UMKM pada Maret 2024 lalu. Dia menyebut meski roda perekonomian mulai pulih pasca pandemi, namun tidak semua sektor ekonomi pulihnya bersamaan.
Sehingga masih ada sebagian UMKM yang kerepotan mencicil kewajibannya di bank. Beberapa UMKM sudah ada yang pulih setelah pandemi, namun beberapa pemasok ekspor belum pulih, akibat eksportir belum bisa kembali ekspor seperti sedia kala.
Sri mengatakan NPL UMKM yang mencapai 6,21% pada Juni 2024 sudah melebihi ambang batas 5%. "Batas maksimal tidak melebihi 5% NPL keseluruhan, baik usaha besar, menengah, kecil," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan Presiden sebelumnya sempat melontarkan pertimbangan perpanjangan restrukturisasi kredit. Ia berpandangan ini kebijakan yang baik, namun perlu dipilah-pilah mana UMKM yang benar-benar membutuhkan.
Menurutnya ada UMKM yang kreditnya macet namun usahanya sehat, ada prospek, dan managementnya baik. Akan tetapi ada juga usaha yang tidak bisa dipertahankan lagi, bahkan sudah bermasalah sejak sebelum pandemi.
"Iya harus selektif karena memang ada yang macetnya terdampak. Sebelum pandemi baik, pandemi jadi jelek, dan ini belum pulih. Tapi ada yang sebelum pandemi prospeknya gak bagus," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BI Janjikan Insentif untuk Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
Advertisement
Advertisement