Advertisement

Promo November

Buruh Minta Upah Minimum Naik sampai 10% Tahun Depan, Begini Komentar Pengusaha

Ni Luh Anggela
Selasa, 24 September 2024 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Buruh Minta Upah Minimum Naik sampai 10% Tahun Depan, Begini Komentar Pengusaha Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengomentari soal usulan buruh terkait dengan kenaikan upah minimum di kisaran 8%-10% pada 2025.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyampaikan penetapan upah minimum diharapkan dapat mengikuti formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Merujuk Pasal 88D beleid itu, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel di tingkat provinsi yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “Kami harap semua pihak dapat mengikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Shinta, Selasa (24/9/2024).

Advertisement

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan, upah minimum merupakan upah terendah untuk pekerja 0-1 tahun. Bagi pekerja di atas 1 tahun, kenaikan upah dapat didiskusikan di internal berdasarkan Struktur Upah Skala Upah dengan memperhatikan kinerja perusahaan.

“Apindo senantiasa memberikan pemahaman mengenai Struktur Upah Skala Upah kepada perusahaan-perusahaan dan mengedepankan dialog terhadap hal upah ini,” ujar Bob.

Adapun, kalangan buruh meminta agar upah minimum naik 8%-10% pada 2025. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, angka tersebut diperoleh dari hasil perhitungan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%.

BACA JUGA: Penghitungan UMP untuk 2025 Dipastikan Masih Gunakan PP Nomor 51/2023

Dalam lima tahun terakhir, Said menyebut bahwa upah buruh tidak mengalami kenaikan. Meskipun naik, hanya di bawah inflasi, seperti yang terjadi dalam dua tahun terakhir.

Kenaikan upah ini juga dinilai tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup buruh sehari-hari. Sebab, kata Said, kenaikan upah yang tidak seberapa itu juga dibarengi dengan harga kebutuhan yang terlampau mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tugas Resmi Berakhir, Ini 5 Keberhasilan yang Diraih PJs Bupati Sleman

Sleman
| Minggu, 24 November 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement