Advertisement

Realisasi Pajak Hotel di Jogja Mencapai Rp168,7 Miliar

Lugas Subarkah
Senin, 21 Oktober 2024 - 17:17 WIB
Maya Herawati
Realisasi Pajak Hotel di Jogja Mencapai Rp168,7 Miliar Ilustrasi Hotel/ Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sektor pariwisata memiliki kontribusi yang besar pada pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui pajak hotel dan restoran. Sampai dengan pertengahan Oktober 2024, realisasi pajak hotel telah mencapai Rp168,7 miliar.

Kabid Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Jogja, RM Kisbiyantoro, menjelaskan pada 2024 ini ditargetkan penerimaan pajak hotel sebesar Rp183 miliar. “Sampai dengan 16 Oktober realisasinya mencapai Rp168,7 miliar,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

Advertisement

Target tersebut naik dari target 2023, yakni Rp172 miliar dengan realisasi Rp204,4 miliar. Realisasi pajak hotel tahun ini berkontribusi cukup besar pada target pajak daerah dan PAD. Terhadap target pajak daerah, realisasi pajak hotel berkontribusi sebesar 34,4%, sedangkan terhadap PAD berkontribusi 23,4%.

BACA JUGA: Hingga Oktober 2024, Ada Ratusan Tenaga Kerja di Sleman Kena PHK

Sebagai informasi, pajak daerah merupakan salah satu unsur dalam PAD selain beberapa unsur lainnya. “PAD terdiri pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan daerah lainnya yang sah,” katanya.

Selain pajak hotel, pajak restoran juga berkontribusi cukup besar. Tahun ini, ditetapkan target pajak restoran sebesar Rp85 miliar dengan realisasi penerimaan sampai dengan pertengahan Oktober sebesar Rp75,5 miliar.

Pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak restoran juga berhasil melampaui target yakni sebesar Rp85,5 miliar dengan target Rp70 miliar. Pajak restoran tahun ini berkontribusi sebesar 16% terhadap pajak daerah dan 10,9% terhadap PAD.

Meski demikian, BPKAD Kota Jogja juga mencatat masih adanya tunggakan cukup besar dari pajak hotel dan restoran, yakni pajak hotel Rp16,7 miliar dan pajak restoran Rp5,6 miliar. “Sanksinya dikenai bunga atas kelambatan sebesar satu persen per bulan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Sleman Kembali Gelar Pasar Murah Sembako di 17 Kapanewon, Catat Tanggalnya!

Sleman
| Selasa, 22 Oktober 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement