Advertisement
Realisasi Pajak Hotel di Jogja Mencapai Rp168,7 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sektor pariwisata memiliki kontribusi yang besar pada pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui pajak hotel dan restoran. Sampai dengan pertengahan Oktober 2024, realisasi pajak hotel telah mencapai Rp168,7 miliar.
Kabid Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Jogja, RM Kisbiyantoro, menjelaskan pada 2024 ini ditargetkan penerimaan pajak hotel sebesar Rp183 miliar. “Sampai dengan 16 Oktober realisasinya mencapai Rp168,7 miliar,” ujarnya, Senin (21/10/2024).
Advertisement
Target tersebut naik dari target 2023, yakni Rp172 miliar dengan realisasi Rp204,4 miliar. Realisasi pajak hotel tahun ini berkontribusi cukup besar pada target pajak daerah dan PAD. Terhadap target pajak daerah, realisasi pajak hotel berkontribusi sebesar 34,4%, sedangkan terhadap PAD berkontribusi 23,4%.
BACA JUGA: Hingga Oktober 2024, Ada Ratusan Tenaga Kerja di Sleman Kena PHK
Sebagai informasi, pajak daerah merupakan salah satu unsur dalam PAD selain beberapa unsur lainnya. “PAD terdiri pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan daerah lainnya yang sah,” katanya.
Selain pajak hotel, pajak restoran juga berkontribusi cukup besar. Tahun ini, ditetapkan target pajak restoran sebesar Rp85 miliar dengan realisasi penerimaan sampai dengan pertengahan Oktober sebesar Rp75,5 miliar.
Pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak restoran juga berhasil melampaui target yakni sebesar Rp85,5 miliar dengan target Rp70 miliar. Pajak restoran tahun ini berkontribusi sebesar 16% terhadap pajak daerah dan 10,9% terhadap PAD.
Meski demikian, BPKAD Kota Jogja juga mencatat masih adanya tunggakan cukup besar dari pajak hotel dan restoran, yakni pajak hotel Rp16,7 miliar dan pajak restoran Rp5,6 miliar. “Sanksinya dikenai bunga atas kelambatan sebesar satu persen per bulan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kata BPS DIY Soal Standar Kemiskinan Tidak Gunakan Versi Bank Dunia?
- Ekonomi DIY Triwulan II 2025 Tumbuh 5,49%, Utamanya Ditopang Sektor Konstruksi
- Kementerian PKP Segera Rilis Skema KUR Perumahan
- Triwulan II 2025 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen
- Tarif Lisrik PLN Terbaru, Hitungan Harga Token per kWh Agustus 2025
Advertisement

Bendera One Piece Dicari, Pedagang Umbul-Umbul: Saya Tidak Jual
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Trump Berlaku 7 Agustus, Begini Siasat Disperindag DIY
- Fenomena Rojali dan Rohana Muncul Karena Disrupsi Digital
- KAI Daop 6 Jogja: 1 Juta Penumpang Gunakan Face Recognition
- Konsumsi Rumah Tangga Tumbuh 4,9 Persen
- Airlangga Sebut Fenomena Rohana dan Rojali Hanya Isu, Klaim Konsumsi Masyarakat Moncer
- Kementerian PKP Segera Rilis Skema KUR Perumahan
- Ekonomi DIY Triwulan II 2025 Tumbuh 5,49%, Utamanya Ditopang Sektor Konstruksi
Advertisement
Advertisement