Tarik Ulur UMP 2025: Pengusaha Berharap Penetapan Mengacu PP 51, Buruh Tuntut Penuhi KHL
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto berharap agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ia menyebut sampai saat ini masih dalam proses tarik ulur dan pengusaha menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai basis kebijakan penetapan UMP. Menurutnya pekerja menolak UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya termasuk PP 51.
BACA JUGA : Penentuan Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY Masuk Tahap Akhir
Advertisement
"Kami sebagai pengusaha butuh kepastian hukum. Ada kemungkinan mundur tata kalanya sampai sesudah Pilkada," ucapnya, Selasa (19/11/2024).
Timotius menjelaskan jika menggunakan PP 51 sebagai formula penetapan UMP, maka yang jadi pertimbangan adalah kondisi perekonomian daerah. Yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks koefisien kontribusi tenaga kerja terhadap industri.
Lebih lanjut dia mengatakan jika formulanya berubah total maka pengusaha akan menolak. Ia menyebut semangat dari PP 51 tidak bertentangan dengan UUD dan juga Mahkamah Konstitusi (MK). Pertimbangan penetapan UMP adalah dari sisi pekerja terkait dengan kesejahteraan dan di sisi lain juga terkait keberlanjutan usaha dan bisnis.
"Kami pengusaha menghendaki PP 51. Perspektif saja mungkin sama dengan MK, kami bukan menolak putusan MK," lanjutnya.
BACA JUGA : Pemda Diminta Hati-Hati Tetapkan Upah Minimum
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan sehubungan dengan putusan MK Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY agar menetapkan UMP dan UMK DIY yang mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurutnya dalam putusan MK disebutkan setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
"Untuk mencukupi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapkan UMK DIY pada kisaran Rp3,7-Rp4 juta," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Jogja-Stasiun Tugu Jogja, Rabu 20 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Depan Harga Barang di Pusat Perbelanjaan Bakal Semakin Mahal, Ini Sebabnya
- GIPI DIY Sebut Jogja Cultural Wellness Festival Jadi Penopang Saat Low Season
- Cepat Habis! Ini Tips Membeli Tiket Kereta Api untuk Perjalanan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- 13 Negara Ikuti International Rubber Conference 2024 di Jogja
- Boeing Lakukan PHK Terhadap 2.500 Pekerja di AS
- Peringatan HUT ke-63, Bank BPD DIY Gelar Kejuaraan Tenis Antar-Instansi
- Tarik Ulur UMP 2025: Pengusaha Berharap Penetapan Mengacu PP 51, Buruh Tuntut Penuhi KHL
Advertisement
Advertisement