Advertisement

Promo November

Tarik Ulur UMP 2025: Pengusaha Berharap Penetapan Mengacu PP 51, Buruh Tuntut Penuhi KHL

Anisatul Umah
Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB
Sunartono
Tarik Ulur UMP 2025: Pengusaha Berharap Penetapan Mengacu PP 51, Buruh Tuntut Penuhi KHL Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto berharap agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ia menyebut sampai saat ini masih dalam proses tarik ulur dan pengusaha menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai basis kebijakan penetapan UMP. Menurutnya pekerja menolak UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya termasuk PP 51.

BACA JUGA : Penentuan Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY Masuk Tahap Akhir

Advertisement

"Kami sebagai pengusaha butuh kepastian hukum. Ada kemungkinan mundur tata kalanya sampai sesudah Pilkada," ucapnya, Selasa (19/11/2024).

Timotius menjelaskan jika menggunakan PP 51 sebagai formula penetapan UMP, maka yang jadi pertimbangan adalah kondisi perekonomian daerah. Yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks koefisien kontribusi tenaga kerja terhadap industri.

Lebih lanjut dia mengatakan jika formulanya berubah total maka pengusaha akan menolak. Ia menyebut semangat dari PP 51 tidak bertentangan dengan UUD dan juga Mahkamah Konstitusi (MK). Pertimbangan penetapan UMP adalah dari sisi pekerja terkait dengan kesejahteraan dan di sisi lain juga terkait keberlanjutan usaha dan bisnis.

"Kami pengusaha menghendaki PP 51. Perspektif saja mungkin sama dengan MK, kami bukan menolak putusan MK," lanjutnya.

BACA JUGA : Pemda Diminta Hati-Hati Tetapkan Upah Minimum

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan sehubungan dengan putusan MK Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY agar menetapkan UMP dan UMK DIY yang mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurutnya dalam putusan MK disebutkan setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

"Untuk mencukupi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapkan UMK DIY pada kisaran Rp3,7-Rp4 juta," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara YIA Jogja-Stasiun Tugu Jogja, Rabu 20 November 2024

Jogja
| Rabu, 20 November 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement