Advertisement
Distribusi Minyakita, Bulog Sebut Belum Terima Penugasan dari Presiden

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perum Bulog menyatakan belum menerima penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendistribusikan minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Sebelummnya pada Senin (9/12/2024), Badan Pangan Nasional (Bapanas) pernah mengungkap bahwa pendistribusian Minyakita akan dibantu oleh BUMN Bidang Pangan, khususnya Bulog. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
Advertisement
“Terkait dengan minyak goreng, terus terang kalau Bulog saat ini kami belum mendapatkan penugasan untuk mendistribusikan minyak goreng, khususnya minyak goreng yang bersubsidi [Minyakita],” kata Kadiv Manajemen Mutu Perum Bulog Yayat Hidayat dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Kendati demikian, Yayat juga tak menyangkal bahwa di awal tahun sempat ada rencana Bulog akan mendapatkan tugas mendistribusikan Minyakita.
“Jadi sampai saat ini, kami belum mendapat penugasan, sebagaimana yang memang di awal tahun kami direncanakan akan mendapatkan penugasan, namun sampai saat ini belum,” jelasnya.
Setali tiga uang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan bahwa Bulog tidak melakukan skema penugasan. Sebab, dari awal skema Minyakita bersifat B2B atau komersial.
“Untuk penugasan untuk minyakita tidak ada, karena memang dari awal sudah disepakati untuk komersial atau B2B,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Minyakita dibantu pendistribusian oleh Bulog.
“Arahannya, Minyakita, beliau [Prabowo Subianto] menyampaikan secara tegas, Minyakita dibantu oleh BUMN Bidang Pangan, khususnya Bulog. Selama ini kan Bulog, RNI, dapat [kuota],” kata Arief saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Terbatas Penetapan Neraca Komoditas Pangan 2025 di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Nantinya, Arief menyampaikan bahwa pendistribusian Minyakita akan dikelola oleh Bulog dan pihak swasta. Namun, jika pihak swasta tidak mampu menyesuaikan harga untuk menyesuaikan HET Minyakita, maka akan dialihkan ke Bulog.
“Kalau Pak Presiden, kalau perintahnya begini, kalau emang nggak bisa dibagi ke swasta harga segitu terus [tidak sesuai HET Rp15.700], ya sudah [dialihkan ke] Bulog,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Kenyamanan Perayaan Paskah 2025
- Dukung Manasik Haji Nasional, BSI Serahkan Kartu BSI Debit Mabrur kepada Calon Jamaah
- Sejak 2024 hingga April 2025, Sebanyak 21 BPR Ditutup, Berikut Daftarnya
- Harga Cabai Rawit Merah Hari Ini 20 April 2025 Rp77.190 per Kilogram
- Harga Emas di Pegadaian Stabil, Cek Selengkapnya di Sini
Advertisement