Demo 27-31 Agustus, Disdikpora DIY Minta Pelajar Tak Terprovokasi
Disdikpora DIY mengimbau pelajar SMA/SMK tidak mengikuti aksi demonstrasi 27-31 Agustus 2026 untuk mencegah kekerasan dan tindakan anarkis.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan usulan perguruan tinggi mengelola tambang mineral dan batubara banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi.
Ia menjelaskan berdasarkan UU Pendidikan, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut.
Menurutnya pengelolaan tambang dimanapun prosesnya akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan, padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan.
"Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak mudaratnya," ucapnya, Rabu (22/1/2025).
Pertambangan di Indonesia, kata Fahmy, berada di wilayah abu-abu. Kerap menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat. Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret konflik tersebut.
Lebih lanjut mendorong agar semua perguruan tinggi menolak pemberian konsesi tambang. "Seluruh Perguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi."
BACA JUGA: Pakar UGM Sebut Ormas Keagamaan Tidak Punya Kapabilitas di Tambang
Melansir dari JIBI/Bisnis.com Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menuturkan dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) memungkinkan perguruan tinggi memiliki izin tambang.
Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ingin memberi peluang kepada institusi untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Hal itu, lanjutnya, tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Dengan kelebihan anggaran dari tambang ini, perguruan tinggi dapat meningkatkan fasilitas hingga kualitas tenaga pengajar.
"Maka untuk anggaran tadi, itu diberikan peluang untuk setiap perguruan tinggi itu dapat mengelola pertambangan," paparnya. (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora DIY mengimbau pelajar SMA/SMK tidak mengikuti aksi demonstrasi 27-31 Agustus 2026 untuk mencegah kekerasan dan tindakan anarkis.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.