Advertisement
Pemangkasan Distribusi LPG 3 Kg, Pemerintah Diminta Perhatikan UMKM dan Rumah Tangga Miskin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta memastikan kelompok rumah tangga miskin, lansia, serta pelaku usaha mikro dan kecil tetap bisa mengakses LPG 3 kilogram selama masa peralihan kebijakan baru. Hal ini diutarakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penjualan LPG 3 kg hanya sampai ke level pangkalan per 1 Februari 2025. Seiring dengan itu, pengecer diminta mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
Advertisement
“Banggar DPR meminta pemerintah dan PT Pertamina perlu memastikan jaminan subsidi LPG 3 kg terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap terjangkau mereka,” kata Said di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyiapkan tim darurat. Dengan begitu, ketiga kelompok tersebut tak perlu menghadapi risiko kesulitan mengakses gas LPG 3 kg berlarut-larut.
Dia pun menjelaskan, rencana pemerintah dan PT Pertamina mengalihkan ujung tombak penjualan gas LPG 3 kg ke pangkalan bertujuan untuk mengontrol penjualan. Kebijakan itu ditargetkan dapat membuat kebijakan subsidi tepat sasaran.
Namun, dia mengingatkan pemerintah untuk mengimbangi kebijakan dengan komunikasi publik yang baik agar tak menimbulkan kepanikan banyak pihak.
Said juga meminta pemerintah untuk menjalankan program secara bertahap, dimulai dari daerah yang memiliki kesiapan lebih baik untuk mengimplementasikan kebijakan.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), terutama kepala daerah dan aparat kepolisian, juga diminta untuk segera melakukan operasi pasar di wilayah masing-masing.
BACA JUGA: Warga Gunungkidul Keberatan Pegecer Elpiji 3 Kg Dilarang Berjualan
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 Kg untuk rakyat,” katanya.
Kepada masyarakat, Ketua Banggar menjamin alokasi subsidi LPG 3 kg pada tahun anggaran 2025 sangat mencukupi.
Pada APBN 2025, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati alokasi subsidi LPG 3 kg sebesar Rp87,6 triliun, lebih tinggi dari tahun pagu tahun 2024 sebesar Rp85,6 triliun.
Banggar DPR menyepakati usulan pemerintah untuk menyubsidi gas melon sebesar Rp30 ribu per tabung, sehingga harga dasar LPG 3 kg menjadi Rp12.750 dari seharusnya Rp42.750.
Namun, harga akhir yang diterima masyarakat juga dipengaruhi oleh ongkos logistik di masing-masing daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement