Advertisement
Aspakrindo-ABI: Regulasi Industri Kripto Indonesia Dinilai Semakin Komprehensif
Cryptocurrency atau mata uang kripto. Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Regulasi terkait industri kripto Indonesia dinilai semakin komprehensif. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosisasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Robby.
Sebelumnya, kata Robby, regulasi untuk transaksi aset kripto diatur oleh pengaturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 9 Tahun 2024, Nomor 13 Tahun 2022, dan Nomor 8 Tahun 2021 yang memberikan panduan untuk mengatur perdagangan aset kripto di bursa berjangka CFX.
Advertisement
BACA JUGA: Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
Sejumlah regulasi tersebut menekankan kepatuhan dalam landscape dinamis transaksi aset kripto. “Tentunya ini merupakan keuntungan yang luar biasa dari pembuat kebijakan agar tercipta iklim industri yang sehat bagi pelaku usaha dan aman bagi investor,” katanya dalam acara pembukaan Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perdagangan aset kripto diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengakomodasi berbagai pengaturan Bappebti, tetapi juga mengakomodasi peraturan tambahan sesuai standar OJK untuk terus meningkatkan tolak ukur pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia.
“Adapun mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini telah melibatkan banyak pihak, terutama SRO (Safe Regulatory Organization), yang terdiri dari lembaga bursa, kliring, dan lembaga penyimpan dana atau depository,” ungkap Robby.
Dengan adanya Bulan Literasi Kripto 2024, lanjutnya, diharapkan dapat menavigasi keperluan industri yang dapat menjadi perhatian pemerintah, serta mendorong masyarakat untuk berkolaborasi dan mengembangkan industri ini.
“Kami ingin mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bappebti atas yang telah diberikan selama ini, kemudian kepada OJK selaku pengawas industri kripto. Kami sebagai pelaku bursa menyambut baik dan optimis terhadap pengawasan (OJK) yang akan dilakukan," katanya
"Kami percaya bahwa pengawasan yang baik di kemudian hari akan menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi pertumbuhan industri di Indonesia,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Lereng Barat Daya Merapi Diguyur Deras, Warga Diminta Waspada
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Iuran Belum Naik, BPJS Kesehatan Pilih Suntikan Dana dan Pencegahan
- Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 4,7 Persen di 2026
- Melonjak, Ini Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kamis 9 April 2026
- Tekanan Global Menguat, BI Cenderung Tahan Penurunan Suku Bunga
- KUHP Baru Ubah Arah Hukum Bisnis, Dunia Usaha Diminta Siap
- Utang Dijaga Ketat di Tengah Sinyal Ekonomi Menguat
- Okupansi Hotel DIY Capai 63 Persen Saat Libur Paskah
Advertisement
Advertisement







