Advertisement
INDEF Soroti ART ASRI, Regulasi Halal Dipertanyakan
Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kesepakatan dagang Amerika Serikat dan Indonesia dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) menuai kritik dari kalangan ekonom syariah. Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF menilai perjanjian tersebut berpotensi mengganggu perlindungan konsumen muslim dan arah penguatan industri halal nasional.
Ekonom CSED INDEF, A. Hakam Naja, menyatakan kebijakan yang berpeluang melonggarkan kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar isu perdagangan internasional. Menurutnya, kebijakan tersebut menyentuh kepastian informasi produk bagi masyarakat sekaligus masa depan ekonomi syariah Indonesia.
Advertisement
Ia memaparkan setidaknya ada lima respons CSED INDEF terhadap kesepakatan dagang dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pertama, ia menyebut banyak pakar menilai terdapat ketidakseimbangan akses pasar dan perjanjian yang tidak simetris. Bahkan, isi kesepakatan dinilai terlalu jauh mendikte Indonesia sebagai negara berdaulat sehingga berpotensi merugikan kepentingan nasional.
BACA JUGA
"Ini menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi, serta ancaman bagi industri domestik/UMKM," ujarnya.
Kedua, Hakam menyoroti aspek regulasi produk halal yang dinilai dikorbankan dalam kesepakatan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu sama saja dengan mengorbankan konsumen muslim di Indonesia.
Menurutnya, pelonggaran kewajiban sertifikasi halal untuk produk asal Amerika Serikat bukan hanya soal teknis regulasi, tetapi dapat merusak tatanan perlindungan konsumen apabila produk yang masuk tidak lagi wajib bersertifikat halal.
Ketiga, ia menilai apabila produk makanan nonhewani, pakan ternak, dan produk manufaktur dari AS tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal, maka impor makanan dari negara tersebut semestinya secara umum dinyatakan sebagai produk nonhalal guna melindungi konsumen muslim.
"Label produk impor AS non halal tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko-toko," tegasnya.
Keempat, ia menilai kesepakatan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa industri halal dan ekonomi syariah Indonesia tengah berkembang pada fase awal. Indonesia, kata dia, perlu memberikan perlindungan terhadap industri halal domestik sebagaimana Amerika Serikat melindungi industrinya sendiri.
"Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia," ujarnya.
Kelima, Hakam menilai pemerintah perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tertanggal 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap isi perjanjian ART. Dengan batalnya kebijakan tarif tersebut, ia berpandangan poin-poin dalam perjanjian dapat dinegosiasikan ulang.
"Dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara," lanjutnya.
Ia menegaskan, evaluasi komprehensif diperlukan agar kesepakatan dagang Indonesia–AS tetap sejalan dengan kepentingan nasional, termasuk perlindungan konsumen muslim, keberlanjutan industri halal, serta target Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Lewat Bahasa Isyarat, Santri Ponpes Darul Ashom Mengaji dalam Sunyi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
- Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Masih Sulit Tercapai
- Tarif Trump Dibatalkan, Pemerintah AS Tegaskan Perjanjian Dagang Tetap
- MUI Ingatkan Risiko Jika Produk AS Dikecualikan dari Label Halal
- Jadwal Tukar Uang Baru BI Jogja 23-26 Februari 2026 di Empat Masjid
- THR ASN 2026 Segera Diumumkan, Dana Rp55 Triliun Siap Cair
- Antrean Tukar Uang Baru BI di Kauman Jogja Diserbu Warga
Advertisement
Advertisement






