Advertisement
KUHP Baru Ubah Arah Hukum Bisnis, Dunia Usaha Diminta Siap
Foto ilustrasi KUHP dan KUHAP. / Dibuat menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai awal 2026 membawa perubahan besar bagi dunia usaha. Pelaku bisnis kini diminta segera menyesuaikan tata kelola perusahaan agar selaras dengan aturan hukum baru yang lebih menekankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
Dorongan tersebut disampaikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia melalui forum diskusi bersama Kadin Indonesia Institute dalam kegiatan executive brief di Jakarta, Rabu (8/4/2026). Agenda ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara pelaku usaha dan kalangan hukum terkait implikasi KUHP terbaru.
Advertisement
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, M. Azis Syamsuddin, menegaskan pentingnya keselarasan perspektif agar dunia usaha tetap berkembang tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Dalam rangka bagaimana menyelaraskan pandangan-pandangan dunia hukum untuk kemajuan dunia usaha dan industri,” ujarnya.
BACA JUGA
Dalam forum tersebut, salah satu sorotan utama adalah posisi korporasi yang kini diakui sebagai subjek hukum pidana. Perubahan ini dinilai akan berdampak langsung pada berbagai sektor, termasuk konstruksi dan industri strategis lainnya.
Tenaga Ahli Komisi III DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Afdhal Mahatta, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan.
“Tentu kita tahu bahwa KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan berimplikasi kepada sektor dunia usaha maupun bisnis,” kata Afdhal.
Ia menambahkan, pendekatan hukum kini tidak lagi semata-mata bersifat menghukum, melainkan juga mengedepankan pemulihan.
“Kalau di KUHP lama keadilannya retributif, fokus pada pemidanaan dan pemenjaraan. Sedangkan KUHP baru bersifat rehabilitatif dan restoratif,” ujarnya.
Menurut Afdhal, sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik. Ia berharap forum diskusi ini menjadi langkah awal untuk memperluas pemahaman terhadap regulasi baru.
“Kami berharap ini bukan akhir, tetapi awal untuk melakukan sosialisasi dan diskusi lanjutan agar perekonomian berjalan lancar dan korporasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Cara Baru Lawan TBC Didorong dari Jogja, Deteksi Dini Jadi Kunci
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Iuran Belum Naik, BPJS Kesehatan Pilih Suntikan Dana dan Pencegahan
- Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 4,7 Persen di 2026
- Bansos April 2026 Mulai Cair Pekan Ini, Begini Detail Cara Mengeceknya
- Melonjak, Ini Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kamis 9 April 2026
- Tekanan Global Menguat, BI Cenderung Tahan Penurunan Suku Bunga
- Okupansi Hotel DIY Capai 63 Persen Saat Libur Paskah
- Utang Dijaga Ketat di Tengah Sinyal Ekonomi Menguat
Advertisement
Advertisement







