Advertisement
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Diancam Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan agar peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) diberikan sanksi publik apabila tidak taat membayar iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemberian sanksi diperlukan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran dari peserta program jaminan sosial pada segmen tersebut. Hingga saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta pada segmen pekerja bukan penerima upah berada pada level 54%.
Advertisement
Menurutnya, apabila pemerintah ingin tingkat kolektibilitas iuran mencapai 100% maka perlu ada sanksi bagi mereka yang tidah rutin membayar iuran. “Kalau pemerintah ingin meningkatkan kolektabilitas tentu harus ada syarat, yakin berani memberikan sanksi ke masyarakat,” katanya di Yogyakarta, belum lama ini.
Fachmi mengatakan, bentuk sanksi tersebut berupa pembatasan layanan publik. Sebagai contoh, kalangan pekerja bukan penerima upah yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dikenakan pembatasan pada saat mengurus perpanjangan surat ijin mengemudi. Sanksi ini khusus diterapkan kepada peserta yang termasuk dalam kategori mampu.
Pengenaan sanksi ini, sejatinya sudah diamanatkan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hanya, implementasinya belum ada. “Kotaknya sudah ada tetapi belum diisi. Tetapi kami harus mulai edukasi,” katanya.
Meski demikian, Fachmi menilai angka kolektibilitas PBPU tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lain. Dia mencontohkan, Korea Selatan baru 24%, Filipina 40%, Kenya 50%, Ghana 46%, dan Nikaragua 10%.
“Kalau ada salahkan BPJS Kesehatan kolektibilitasnya rendah, kami kalau mau 100% sudah siap. Kalau jadi keputusan nasional dari pemerintah dan DPR kami siap,” katanya.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, per 1 November 2018 peserta program JKN tercatat mencapai 205.071.003 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30.421.103 berasal dari PBPU-pekerja mandiri. )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
- Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
- UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
- Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
- Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
- Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
Advertisement
Advertisement