Advertisement

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Diancam Sanksi

Dika Irawan
Selasa, 13 November 2018 - 07:10 WIB
Laila Rochmatin
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Diancam Sanksi Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan agar peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) diberikan sanksi publik apabila tidak taat membayar iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemberian sanksi diperlukan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran dari peserta program jaminan sosial pada segmen tersebut. Hingga saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta pada segmen pekerja bukan penerima upah berada pada level 54%.

Advertisement

Menurutnya, apabila pemerintah ingin tingkat kolektibilitas iuran mencapai 100% maka perlu ada sanksi bagi mereka yang tidah rutin membayar iuran. “Kalau pemerintah ingin meningkatkan kolektabilitas tentu harus ada syarat, yakin berani memberikan sanksi ke masyarakat,” katanya di Yogyakarta, belum lama ini.

Fachmi mengatakan, bentuk sanksi tersebut berupa pembatasan layanan publik. Sebagai contoh, kalangan pekerja bukan penerima upah yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dikenakan pembatasan pada saat mengurus perpanjangan surat ijin mengemudi. Sanksi ini khusus diterapkan kepada peserta yang termasuk dalam kategori mampu.

Pengenaan sanksi ini, sejatinya sudah diamanatkan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hanya, implementasinya belum ada. “Kotaknya sudah ada tetapi belum diisi. Tetapi kami harus mulai edukasi,” katanya.

Meski demikian, Fachmi menilai angka kolektibilitas PBPU tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lain. Dia mencontohkan, Korea Selatan baru 24%, Filipina 40%, Kenya 50%, Ghana 46%, dan Nikaragua 10%.

“Kalau ada salahkan BPJS Kesehatan kolektibilitasnya rendah, kami kalau mau 100% sudah siap. Kalau jadi keputusan nasional dari pemerintah dan DPR kami siap,” katanya.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, per 1 November 2018 peserta program JKN tercatat mencapai 205.071.003 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30.421.103 berasal dari PBPU-pekerja mandiri. )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement