Advertisement

UMKM Tertutup untuk Asing

Annisa S. Rini
Jum'at, 30 November 2018 - 14:10 WIB
Laila Rochmatin
UMKM Tertutup untuk Asing Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika menutup Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2018). - ANTARA/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO — Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan mengeluarkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Keputusan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan dunia usaha nasional.

Dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2018 di Solo, Rabu (28/11), Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah sangat berkomitmen terhadap pengembangan UMKM karena sektor ini telah berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Saat ini, terdapat sekitar 62 juta unit usaha UMKM dengan serapan tenaga kerja sebesar 116 juta orang dan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60%.

“DNI masih menjadi masalah, Kadin dan Hipmi komplain. Perpres belum saya tanda tangani, tidak perlu ragu, saya pastikan keluarkan UMKM dari relaksasi DNI. Saya putuskan di sini,” tegas Jokowi di hadapan para pengusaha.

Keputusan Jokowi ini disambut positif para anggota Kadin. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengapresiasi respons Presiden terhadap masukan pengusaha.

Salah satu rumusan rekomendasi dunia usaha terhadap pembangunan perekonomian nasional adalah pandangan Kadin terhadap Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diumumkan pemerintah pada 16 November 2018, terutama terkait dengan relaksasi DNI.

Rosan menuturkan, Kadin menaruh perhatian besar terhadap UMKM karena menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan menaungi lebih dari 95% tenaga kerja nasional.

Kebijakan yang berkaitan dengan sektor UMKM perlu dipertimbangkan secara matang karena dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk investasi.

“Kami minta ditinjau ulang dan dikaji ulang. Karena ini kami tidak mudah mengerti, apalagi masyarakat. Saat ini, sudah terbentuk persepsi yang bercampur dan jadi tidak kondusif,” ujar Rosan.

Dia mencontohkan, dalam rancangan relaksasi DNI disebutkan bahwa industri rajut masuk dalam daftar yang dikeluarkan. Namun, ternyata industri rajut ini berbeda dengan industri bordir. Hal-hal seperti ini, menurutnya, sulit untuk dijelaskan kepada pengusaha dan masyarakat.

Selain itu, kebijakan relaksasi DNI dinilai dapat memperkecil porsi pelaku UMKM lokal untuk dapat lebih berkembang karena memungkinkan pihak asing menguasai 100% investasi di sektor-sektor usaha tertentu.

Dengan dikeluarkannya sektor UMKM dari relaksasi DNI, menurut Rosan, akan membawa angin segar bagi dunia usaha dan masyarakat secara keseluruhan.

“Persepsi kemarin kan berbeda, sekarang jelas dengan arahan yang sudah mantap, sehingga kami bisa melangkah ke hal lain yang lebih penting,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan dua kebijakan lainnya yang terdapat pada Paket Kebijakan Ekonomi XVI, yaitu soal tax holiday dan devisa hasil ekspor (DHE), Rosan menyatakan pihaknya sangat mendukung. Apalagi, pihak pengusaha sangat dilibatkan dalam pembahasan keduanya.

Sementara itu, kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) telah memberikan respons secara tertulis kepada Presiden Jokowi mengenai relaksasi DNI.

“Masukan tertulis kita bahwa kami sangat dukung dua pokok pikiran, yakni kebijakan terkait tax holiday dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Tetapi kami menolak secara keseluruhan relaksasi DNI-nya. Kami mendukung kalau justru bentuknya relaksasi investasi bukan relaksasi DNI,” kata Ajib Hamdani, Ketua Badan Otonomi Hipmi kepada Bisnis, Rabu (28/11).

Apalagi, lanjutnya, merujuk pada DNI 2016, masih terdapat lebih dari 50 bidang usaha yang telah dibuka untuk asing, terbukti tidak ada peminatnya alias tidak laku atau tidak mampu mendatangkan investasi.

“Maka yang harus diperbaiki itu relaksasi investasi secara umum dulu, bukan relaksasi DNI. Yang lalu saja belum efektif menarik investasi, apalagi yang ini justru menciptakan kegaduhan di kalangan pelaku usaha UMKM. Ini kan jadinya kontraproduktif,” ujarnya.

Namun, Ajib menyebutkan pihaknya menyambut positif pernyataan Presiden Jokowi yang bakal mengeluarkan UMKM dari relaksasi DNI.

“Hipmi mengapresiasi Presiden Jokowi yang bersedia mendengarkan aspirasi kalangan pengusaha, terutama kalangan UMKM untuk mengeluarkan UMKM dari relaksasi DNI,” ujarnya.

JANGAN RAGU

Di sisi lain, dengan ketegasan sikapnya tersebut, Presiden meminta para pengusaha tidak meragukan komitmen pemerintah terhadap pengembangan dunia usaha, khususnya UMKM. Apalagi, dahulu Jokowi juga merupakan pengusaha UMKM dan saat ini diteruskan oleh kedua anaknya yang membuka usaha martabak dan olahan pisang.

“Ketua Kadin dan Hipmi juga sudah ngo­­­­mong masalah ini. Siapa lagi yang mau saya dengar. Nanti kalau sudah masuk ke istana, ke meja saya, akan saya co­­ret,” tuturnya.

Komitmen pemerintah lainnya terhadap UMKM juga tercermin dalam kebijakan pe­­nurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 23% menjadi 7% per tahun serta penurunan pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Menteri Koordinator Bidang Per­­eko­­no­­mian, Darmin Nasution menegaskan tidak ada satupun bidang usaha UMKM-K yang dibuka untuk asing. Menurutnya, isu DNI telah diinterpretasikan bermacam-ma­­cam sehingga dia menilai perlu ada konsolidasi internal pemerintah sebelum ketuk palu keputusan DNI oleh Presiden.

“Intinya saya mau mengajak bicara be­­berapa Menteri akhir minggu ini, Ka­mis atau Jumat ini saya akan cari waktu. Ke­­mudian finalisasi, Senin [pekan depan], kami akan menaikkan ke Presiden karena itu dasar hukumnya adalah peraturan presiden [perpres],” ujarnya.

Darmin menilai permintaan dari para pengusaha tidak dapat begitu saja di­­akomodir. Pasalnya, kebijakan pemerintah perlu memperhatikan kebutuhan dari sisi industri dan masukan dari kementerian teknis.

Dia mencontohkan industri crumb rubber yang dibuka untuk asing, padahal sebelumnya merupakan industri khusus.

Dia mengungkapkan, perubahan tersebut karena permintaan dari Kementerian Perindustrian yang merasa sudah tidak ada pilihan lain dan membutuhkan investasi asing untuk industri karet tersebut.

“Kita tidak membuka untuk asing begitu saja [supaya bisa] investasi. Dia harus bermitra dengan para petani, jadi ini sekaligus sebenarnya membuka ruang lagi untuk petani,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan PNS Sleman Dapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement