Advertisement
Gara-Gara Masalah Ini, Investasi Properti Menurun
Ilustrasi perumahan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aturan perpajakan yang makin rigid pada 2018 ini ditengarai menjadi penyebab menurunnya minat investasi masyarakat akan properti. Terutama untuk properti bernilai di atas Rp700 juta.
Sekretaris DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur mengakui beberapa waktu terakhir tren investasi properti dengan harga di atas Rp700 juta mengalami perlambatan. Tidak banyak orang yang menginvestasikan uangnya pada produk properti. Menurut dia, hal itu disebabkan aturan perpajakan yang makin ketat. Apalagi pemerintah tengah getol membidik para wajib pajak (WP) pribadi. Artinya masyarakat, terutama kalangan menengah ke atas, makin peduli dengan pajak yang harus dibayarkan. Baik dari barang yang telah ia miliki ataupun yang akan ia jadikan investasi.
Advertisement
"Kalau harga properti di atas Rp700 juta kan sudah pasti untuk investasi, terutama kalangan menengah ke atas," katanya kepada Harian Jogja, Senin (18/6).
Ilham menjelaskan jika dimaksudkan sebagai investasi, pembelian properti tersebut tentu saja tidak mendesak dilakukan. Berbeda halnya dengan properti di bawah harga Rp500 juta yang memang dibeli untuk digunakan sebagai rumah tinggal. Karena tidak mendesak, maka dengan aturan perpajakan yang berubah, masyarakat pun akhirnya pikir-pikir dahulu. Pajak jadi salah satu hal yang paling berpengaruh pada pertimbangan masyarakat membelanjakan uangnya untuk investasi.
BACA JUGA
"Ibaratnya kalau mau belanja itu berhenti dulu, lihat kondisi seperti apa. Menyiapkan beberapa langkah dan antisipasi ke depan. Wait and see [tunggu dan lihat] dulu. Saya rasa perubahan peraturan pajak ini jadi salah satu ketakutan yang dihadapi kalangan menengah ke atas yang akan investasi ke properti," kata Ilham.
Namun demikian, Ilham menyebut pasar untuk rumah seharga Rp500 juta ke bawah masih terus tumbuh. Sehingga para pengembang pun terus menyasar ceruk tersebut. Apalagi menurutnya untuk harga rumah Rp300 juta ke bawah atau rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih sangat kurang. Hingga kini REI masih berusaha memenuhi kebutuhan itu. Oleh karenanya REI mewacanakan membangun perumahan bersubsidi atau MBR sebanyak 3.000 unit pada periode 2018-2019.
Ribuan unit tersebut tersebar di beberapa wilayah yakni Godean, Sleman; Triwidadi, Pangan, Bantul; Jetis, Bentul dan Imogiri, Bantul. Namun Ilham menegaskan rencana tersebut belum tentu dapat terlaksana seperti yang diinginkan oleh pengembang. Pasalnya ada beberapa persyaratan dan keperluan yang harus dilengkapi sebelum membangun perumahan MBR. Baik terkait status kepemilikan lahan, peruntukan tata ruang, kesesuaian kontur tanah, maupun soal perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bantul Bebaskan PBB Lahan Pertanian Produktif Mulai 2026
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Stabil Rp2,488 Juta, Buyback Naik
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- KAI Layani 27,2 Juta Penumpang Selama Nataru 2025-2026
- BPS Catat Kunjungan Wisman November 2025 Capai 1,2 Juta
- Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar 2025
- KAI Daop 6 Layani 1,13 Juta Penumpang Nataru, Naik 12 Persen
- Experience Economy Diprediksi Menguat, Jogja Punya Modal Besar
Advertisement
Advertisement



