Advertisement
Hiswana Migas Jamin SPBU Taat Aturan
SPBU Pertamina. Ilustrasi - Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terkait dengan pemberlakuan digitalisasi pada setiap keran pengisian BBM (nozzle) di SPBU yang dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero), Hiswana Migas DIY menjamin seluruh SPBU yang berjumlah 106 akan taat aturan.
Sebagaimana diketahui, BPH Migas dan PT Pertamina bakal memberlakukan digitalisasi pada 5.518 SPBU di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga penyalurannya bisa tepat sasaran. Dengan digitalisasi tersebut nantinya volume BBM yang keluar dari nozzle akan otomatis tercatat secara elektronik. Data tersebut akan langsung tersambung dengan pusat data yang bisa diakses oleh kementerian atau lembaga terkait, salah satunya BPH Migas.
Advertisement
Data yang telah diolah, selanjutnya akan digunakan pemerintah untuk menganalisa kebutuhan BBM dan membuat kebijakan. Sehingga waktu verifikasi dan pendataan serta pengendalian dalam rangka upaya menjamin ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi ke seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selain mencegah kecurangan, pemasangan teknologi digital juga dilakukan untuk memperbaiki pemantauan jumlah penyusutan (loses) BBM. Dengan digitalisasi, semua data bisa tersedia. Sehingga jika ada hal-hal yang tertinggal akan lebih mudah melacaknya gampang. BPH Migas menargetkan program digitalisasi ini selesai paling lambat sebelum 31 Desember mendatang.
BACA JUGA
Kepala Hiswana Migas DIY Siswanto mengatakan meski teknologi digitalisasi belum diterapkan dia menjamin seluruh SPBU di Jogja tidak akan berbuat curang dan akan taat aturan. Pasalnya SPBU terikat kontrak dengan pihak Pertamina. Kontrak tersebut merupakan kontrak berkala yang diperbaharui dalam waktu tertentu. Jika SPBU melakukan kesalahan, maka Siswanto mengaku ada sanksi yang dikenakan kepada pengusaha.
Sanksi tersebut menurutnya beragam. Mulai dari yang teringan berupa skorsing ataupun terberat berupa pemutusan kontrak kerja sama. Hal itu bergantung pada kesalahan ataupun penyimpangan yang dilakukan oleh pihak SPBU. "Biasanya yang ringan berupa skorsing tidak boleh berjualan selama berapa pekan misalnya. Nah kalau tidak jualan, tentu SPBU akan kehilangan pendapatan hingga ratusan juta. Siapa yang mau? Bisa rugi besar. Makanya saya rasa tidak ada yang berani curang," katanya kepada Harian Jogja, Kamis (23/8).
Apalagi menurut Siswanto selama terikat kontrak dengan pihak Pertamina, SPBU akan selalu di bawah pengawasan dan pembinaan Pertamina. Artinya jika melakukan kecurangan, akan mudah diketahui.
Terkait dengan rencana digitalisasi ini, pihak Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV Jawa Tengah dan DIY masih enggan berkomentar dengan alasan program tersebut masih dalam tahap persiapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Larang Impor Unggas Indonesia
- Bulog Pastikan Harga Beras dan Minyakita di DIY Stabil Jelang Lebaran
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026 Turun, UBS Rp3.082.000
- ART Indonesia-AS Resmi Berlaku, 1.819 Produk Tarif 0 Persen
- Rupiah Menguat ke Rp16.744 per Dolar AS, Dipicu Kebijakan Tarif Trump
- 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih dari India Mulai Disalurkan
- Korea Selatan Siapkan Aturan Bebas Visa untuk Warga Indonesia
Advertisement
Advertisement







