Advertisement

Soal Jiwasraya, Ini Permintaan OJK

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 04 Februari 2019 - 07:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Soal Jiwasraya, Ini Permintaan OJK Ilustrasi asuransi. - orixinsurance.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan PT Asuransi Jiwasraya (persero). OJK baru saja menggelar rapat pada Jumat, (1/2) dengan Jiwasraya guna membahas kondisi terakhir dan rencana ke depan perusahaan asuransi jiwa milik BUMN tersebut.

Berdasarkan hasil rapat yang digelar, saat ini OJK baru meminta Jiwasraya menyerahkan laporan tertulis tentang rencana action plan mereka. “OJK minta menyampaikan action plan tertulis nanti kami monitor implementasinya,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (1/2).

Advertisement

Ihsanuddin mengungkapkan OJK belum menerima informasi maupun laporan mengenai kondisi Jiwasraya yang dikabarkan mengalami insolven hingga Rp7 triliun. Meski demikian, lanjut Ihsanuddin, jika kabar tersebut benar, OJK akan memanggil direksi dan pemegang saham untuk merumuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.

“Kalau laporan sudah masuk kami analisa kalau benar seperti itu, management kami panggil dan akan dikoordinasikan dengan pemegang saham terkait langkah-langkah atau action plan mereka,” kata Ihsanuddin.

Sebelumnya, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menginformasikan kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk Jiwasraya untuk mengaudit keuangan perseroan yakni PricewaterhouseCoopers (PwC), telah mengeluarkan hasil audit Jiwasraya pada 2018. Menurut dia, hasil audit tersebut menunjukan Jiwasraya kembali mengalami kondisi insolven pada 2018, sebagaimana yang pernah terjadi enam tahun lalu atau pada 2012.

Insolven merupakan kondisi jumlah aset yang dimiliki suatu perusahaan tidak sebanding dengan utang yang mereka miliki. Dalam bahasa lain, insolven dapat diartikan keadaan suatu perusahaan yang tidak mampu membayar utang kepada kreditur.

Irvan mengatakan penyebab insolven yang dialami asuransi berplat merah tersebut adalah mismatch investasi jangka panjang dengan return jangka pendek, yang dikemas dalam produk JS Saving Plan. “Insolvennya sekarang Rp7 triliun, naik Rp300 miliar [dibandingkan dengan insolven 2012],” kata Irvan.

Irvan menambahkan kondisi insolven yang dialami Jiwasraya tidak jauh berbeda dengan yang dialami Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Namun yang membedakan, sambungnya, Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi jiwa milik negara. Pada 2012, Jiwasraya terselamatkan oleh revaluasi aset yang tidak dipungut biaya pajak dan deviden swap equty.

“Kalau dulu diatasi dengan revaluasi aset dinilai ulang, karena punya status BUMN maka diberi fasilitas khusus sehingga tidak membayar PPH revaluasi 10 persen dan dari sisi lialibility dia mendapat kebebasan menyetor deviden ke pemegang saham. Makanya Jiwasraya sembuh,” kata Irvan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement