Advertisement
Hore, Maskapai Beri Respons Positif untuk Turunkan Harga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Maskapai nasional merespons positif soal dua regulasi baru soal tarif tiket pesawat yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, pada akhir pekan lalu. Penyesuaian harga, baik berupa penurunan tarif maupun potongan harga diterapkan.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan beberapa arahan regulator yang tercantum dalam dua beleid baru selama ini sudah dijalankan maskapai. Kedua regulasi tersebut adalah Permenhub No. PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Kepmenhub No. KM 72/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Advertisement
"Sebelumnya sikap kami sudah comply dan sesuai dengan aturan tersebut. Apapun, masukan yang tercantum dari regulasi baru tetap kami jalankan," kata Ikhsan, Minggu (31/3).
Dia menambahkan pemerintah tidak mengubah tarif batas atas (TBA), tetapi menaikkan tarif batas bawah (TBB) sebesar 5% dari sebelumnya hanya 30% dari TBA. Artinya, maskapai hanya bisa menetapkan harga tiket pada batasan antara TBA dan TBB.
Kendati demikian, Garuda telah menyesuaikan tarifnya sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat, atau akan ada potongan harga terhadap tarif tiket pesawat. "Mulai hari ini [31/3] hingga 13 Mei 2019 kami mulai memberikan potongan harga 50 persen, sebenarnya ini bukan dari tekanan pemerintah, tetapi sudah jadi program reguler kami," terangnya.
Dia berharap adanya potongan harga dan tarif yang lebih rendah ini dapat mengakomodas kepentingan pemerintah dan seluruh masyarakat pengguna penerbangan termasuk pelaku pariwisata akan dibuat secara reguler.
Promo potongan harga tiket penerbangan tersebut dikemas dalam Garuda Indonesia Online Travel Festival untuk channel penjualan Online Travel Agent (OTA), aplikasi mobile apps, Linkaja, hingga situs resmi maskapai.
Penawaran diskon tarif tiket pesawat hingga 50% tersebut bagian dari dukungan Garuda bagi seluruh masyarakat dalam menunjang pergerakan perekonomian nasional khususnya sektor pariwisata, UMKM, hingga industri logistik nasional. Terlebih, layanan transportasi udara memegang peranan penting dalam menunjang pertumbuhan infrastruktur perekonomian.
Senior Manager Corporate Communications Sriwijaya Air Group Willi Hanhari mengatakan akan tetap mematuhi dan melaksanakan peraturan yang telah diterbitkan oleh Kemenhub. "Regulasi tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan bagi maskapai. Kami mendukung setiap keputusan dari regulator," kata Willi.
Harga Tiket Turun
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan dalam keterangan resminya Lion Air Group menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas. "Hal ini untuk memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis, dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," kata dia, Sabtu (30/3).
Danang mengatakan penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis /pasar travelling, mengakomodasi permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan. "Sebagai informasi, Lion Air dan Wings Air menawarkan kepada travelers konsep perjalanan semakin menyenangkan yang disesuaikan kebutuhan dengan mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal," ujar dia.
Travelers bisa mendapatkan tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), web Lion Air (www.lionair.co.id) dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam Pasal 23 Permenhub No. 20/2019, disebutkan, Dirjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Perubahan signifikan adalah yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% akibat perubahan harga avtur, nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lain. Hasil evaluasi Dirjen tersebut merupakan dasar perubahan atas TBA yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan juga dapat mengatur besaran tarif batas bawah yang ditetapkan oleh maskapai berjadwal dan berfungsi sebagai alat pengawasan dan evaluasi pengenaan tarif. TBB merupakan harga jasa terendah yang diizinkan diberlakukan oleh maskapai.
Penetapan yang dimaksud dengan pertimbangan paling sedikit menyangkut perlindungan konsumen dan mengutamakan persaingan sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
- Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement