Advertisement

Cegah Gesekan, OJK Imbau Publik Cermati Perjanjian Sebelum Tanda Tangan

Kusnul Isti Qomah
Sabtu, 13 April 2019 - 18:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Cegah Gesekan, OJK Imbau Publik Cermati Perjanjian Sebelum Tanda Tangan Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY tetap gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi terhadap industri keuangan. Hal ini tak terlepas dari masih banyaknya masyarakat yang bermasalah dengan industri keuangan lantaran tidak mau cermat membaca perjanjian dengan lembaga keuangan tertentu.

 Terhitung sampai dengan Maret 2019, Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima 51 surat pengaduan dari masyarakat, 161 walk in customer, dan 872 permintaan informasi debitur.

Advertisement

Kepala OJK DIY Untung Nugroho mengatakan kebanyakan permasalahan konsumen dengan lembaga keuangan lantaran kurang cermatnya konsumen membaca perjanjian. Oleh karena itu, ia terus mengimbau masyarakat untuk tidak malas membaca. "Kebanyakan seperti itu. Setelah kami fasilitasi dan dipertemukan dengan pihak bank atau asuransi terkait, ternyata memang sudah sesuai perjanjian itu. Makanya kami minta masyarakat untuk mau membaca sehingga bisa memahami isi perjanjian dan tidak merasa ditipu," kata dia ketika ditemui di Gedung Bappeda DIY, Jogja, Rabu (10/4).

Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai lapisan masyarakat terus dilakukan. Hal ini dilakukan juga agar masyarakat semakin paham dengan fungsi OJK. Masih banyak masyarakat yang menganggap OJK merupakan lembaga yang bisa memberikan keringanan cicilan, bunga, dan penundaan penyitaan. Padahal OJK tak punya kewenangan itu dan bukan pengambil keputusan.

Ia mengatakan jumlah aduan pada 2018 terdapat 273 pengaduan masuk dan yang selesai ditangani sebanyak 256. Sisanya sudah ditindaklanjuti, tetapi menunggu penyelesaian dari PUJK. Kemudian, pada 2019 ini 51 pengaduan masuk selesai ditangani 38 aduan. Sisanya sudah ditindaklanjuti, tetapi menunggu penyelesaian dari PUJK.

Para milenial pun menjadi sasaran sosialisasi edukasi dan literasi keuangan. OJK memfasilitasi dengan menggelar sosialisasi bertema Perlindungan Konsumen untuk Milenial di Era Digital di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Bantul, Rabu (10/4). Kegiatan ini diikuti 120 orang mahasiswa dari berbagai jurusan dan perguruan tinggi di DIY.

 Belum Paham

Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Pasar Modal dan EPK Kantor OJK DIY Noor Hafid menyampaikan perkembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Indonesia tumbuh dengan pesat. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ada tetapi di sisi lain, masyarakat belum sepenuhnya memahami manfaat dari layanan jasa keuangan tersebut.

OJK terus mendorong upaya perluasan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan melalui Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) Revisit 2017 yang menitikberatkan kegiatan literasi keuangan kepada kelompok tertentu. Dengan membuat prioritas sasaran kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan literasi keuangan, diharapkan target pencapaian literasi keuangan masyarakat Indonesia semakin cepat tercapai. SNLKI Revisit 2017 memfokuskan kegiatan literasi keuangan kepada kelompok yang salah satunya merupakan pelajar/mahasiswa dan pemuda.

Hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan pada 2016 menunjukkan 67,8% masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan keuangan, tetapi hanya 29,7% masyarakat yang well literate. Hal ini menunjukkan banyak masyarakat yang telah menggunakan produk keuangan tanpa dibekali pemahaman keuangan yang memadai. "Untuk DIY, indeks literasi keuangan juga relatif masih rendah namun berada di atas rata-rata nasional, yaitu 38,5 persen dengan tingkat inklusi keuangan sebesar 76,7 persen," kata dia di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Rabu.Keuangan Digital

Tren pada 2019 menunjukkan tingginya penggunaan layanan keuangan digital oleh generasi milenial. Layanan keuangan digital didefinisikan sebagai kegiatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital, termasuk di dalamnya uang elektronik, layanan keuangan mobile, layanan keuangan online, i-teller, dan bank nirkantor, baik melalui lembaga perbankan maupun nonbank. Layanan keuangan digital memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan beragam transaksi keuangan seperti deposito, pengambilan tabungan, mengirim dan menerima dana, bahkan transaksi pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet atau kerap kali kita sebut dengan pinjaman online melalui perusahaan teknologi finansial (tekfin).

"Tidak menampik bahwa perubahan-perubahan yang terjadi di era digital saat ini mengakibatkan terjadinya permasalahan baru dan berbagai asimetris informasi yang salah satunya terkait layanan jasa keuangan. Terhitung sampai dengan Maret 2019, Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima 51 surat pengaduan dari masyarakat, 161 walk in customer, dan 872 permintaan informasi debitur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement