Advertisement
Pengemudi Taksi Online Ancam Bakal Demo jika …
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Front Independen Driver Online Indonesia (FI) mengancam akan turun ke jalan jika benar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, mulai diberlakukan pada Selasa (18/6).
Presiden FI, Sabar Gimbal mengatakan telah menyiapkan sejumlah rencana untuk merespons mengenai peraturan terbaru itu. “Saya berencana akan turun ke jalan, langsung ke Istana Negara untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kegaduhan ini. Semoga bisa dalam waktu dekat ini. Kami ingin menyadarkan pemerintah yang selama ini hanya melihat dari sisi aplikasi dan konsumen saja. Tidak melihat dari sisi kami sebagai pelaku di jalanan,” ucap Gimbal, Selasa (18/6).
Advertisement
Selain itu, FI juga akan cara mengedukasi masyarakat dan pemerintah. Upaya itu misalnya melakukan pendekatan secara akademik dan birokrasi.
Dikatakan Gimbal sebagian driver di seluruh Indonesia mulai gelisah dan melawan. Pada intinya, mereka berjuang meminta pemerintah aturan angkutan sewa khusus mengarah pada aplikator bukan driver dan kendaraannya saja.
Meski menolak aturan tersebut, FI membebaskan anggotanya, bagi yang mau menolak atau pun mengurus perizinan tetapi tetap diakomodasi. Secara prinsip perjuangan FI tetap akan melawan ketika ada penindasan terhadap mitra driver online individu, termasuk Permenhub No.118/2018 yang dianggapnya masih belum berpihak terhadap mitra pengemudi.
“Permenhub No.118 kami anggap justru melepaskan banyak tanggung jawab dari pihak aplikator terhadap mitranya maupun kewajiban terhadap negara. Peraturan ini sangat memungkinkan celah bagi banyak pihak untuk melakukan pungli terhadap mitra driver,” ucapnya.
Tanggung Jawab Kominfo
Ia juga menyinggung Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) sebagai pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam konteks bisnis aplikasi transportasi daring ini. Sebab merekalah pihak pemberi izin aplikasi. Ia menilai Kominfo tidak pernah mengevaluasi terhadap mitra pelaku, hanya dari sisi konsumen.
Dari sejumlah tuntutan permintaan yang diajukan beberapa waktu lalu, dia menilai belum ada tindak lanjut dari pihak Kominfo untuk bersedia berdiskusi dengan pihaknya. Hal tersebut dinilai semakin menunjukkan kelemahan pemerintah seolah-olah ada pembiaran atas aturan yang lemah ini.
“Permenhub No.118 diberlakukan untuk angkutan umum saja, bukan angkutan privat seperti kami. Kami meminta pemerintah membuat aturan khusus yang kompherehensif, dan menyeluruh. Bukan mengatur sebelah pihak sperti saat ini,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan saat ini memang belum ada penegakan hukum terkait aturan tersebut. “Belum ada penegakan hukum. Cuma paling teguran biasa yang parkir bukan di tempatnya,” ucap Sigit.
Saat ini, Sigit menuturkan pengemudi yang sudah mendaftar ada sekitar 3.000 orang dan yang memenuhi syarata baru sekitar 64 orang, dari total sekitar 8.000 pengemudi di DIY. Untuk pengemudi yang masih menolak aturan itu, dia terus melakukan pendekatan dan komunikasi. Saat ini juga dikatakannya masih terus operasional.
“Kalau saya kan nanti bagaimana sudah diterapkan, selaku Dishub mereka menjadi anak asuh saya menjadi legal bagaimanapun kalau ada apa-apa memecahkan secara bersama-sama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
- Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
Advertisement
Advertisement