Advertisement
Bakar Uang untuk Insentif Bakal Membunuh Aplikator Itu Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Gunawan Benyamin menilai peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan batas tarif untuk kendaraan roda empat adalah kabar baik. Hanya saja, ada risikonya.
Gunawan menyebutkan adanya kenaikan batas tarif kendaraan roda empat sesuai arahan Peraturan Menteri 118 yang berlaku mulai Juli 2019 lalu akan menyebabkan turunnya minat penumpang yang menggunakan jasa transportasi online roda empat, seperti GoCar. Selain itu, driver selaku mitra secara otomatis tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan potensi keuntungan. Sehingga aplikator harus meningkatkan keseimbangan dengan mitranya.
Advertisement
“Ini sebenarnya risiko, dan saya pikir perusahaan harus mensiasatinya,” katanya, Senin (5/8/2019).
Disampaikan Gunawan, ada beberapa poin penting yang harus dicatat oleh layanan transportasi online. Pertama melakukan penurunan insentif atau menambahkan promo demi mensiasati potensi penurunan permintaan ojek online roda empat.
“Nah selama promo tidak diatur, ini kan jadi ranahnya perusahaan untuk mengatur kesinambungan usahanya. Perlu juga dicatat, pesaing GoCar yakni Grab juga akan melakukan hal yang sama. Saya pikir tidak akan jauh berbeda,” sebutnya.
Kedua, Jika Grab dan GoCar tidak mengatur ulang strateginya, maka kedua operator tersebut akan dipastikan mengalami penurunan demand permintaan kendaraan roda empat. Sehingga keduanya berpeluang menutup lini bisnisnya.
Ketiga, Gunawan mengatakan akan muncul persaingan baru. Bukan hanya antara Grab dan Go Jek, melainkan antara grabbike dengan Grab car, dan Gojek dengan GoCar.
“Ini kan masalah baru lagi. Jadi artinya memang pilihannya sulit dari sudut pandang saya. Dibiarkan skema sama seperti sebelumnya, ini sama saja membunuh perlahan lini bisnis masing-masing,” ujar Gunawan.
Diakui Gunawan, menciptakan sebuah aturan main baru kurang menguntungkan drivernya. Hanya saja, kata Gunawan, biarkan saja perusahaan memikirkan bagaimana lini bisnis masing-masing tetap berjalan.
“Karena saya menilai memberikan kesempatan bekerja ke banyak orang saat ini jauh lebih dibutuhkan ketimbang hanya memburu keuntungan mitra semata,” tandasnya.
“Kita harapkan nantinya ada komunikasi dua arah yang bisa menengahi masalah kebijakan terkait kenaikan tarif tersebut. Mudah-mudahan baik mitra maupun perusahaan aplikator lebih melihat kepentingan bersama dalam jangka panjang. Bukan hanya memihak kepada salah satu pelaku saja,” tambahnya.
Terpisah, Pengamat Ekonomi asal Jogja, Ardito menyampaikan driver sebenarnya masih memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan. Sebab, Gojek telah merilis skema baru yang mengacu sesuai dengan PM 118 tahun 2018 yang berlaku sejak bulan Juli lalu.
“Saya pikir dengan adanya kebijakan pemerintah ini, sebuah keniscayaan yang mau tidak mau harus dihadapi oleh provesi apapun, termasuk driver ojek online. Karena perubahan itu pasti ada. Yang kemudian perlu dilakukan adalah dengan adanya perubahan tarif, dengan tarif yang lebih mahal dan dengan jarak yang sama dia akan memperoleh pendapatan yang lebih besar. Tapi di sisi lain bonus-bonus yang selama ini diberikan aplikator akan berkurang karena penyesuaian dengan aturan pemerintah,” jelasnya.
Disampaikan Ardito, pihak aplikator harus mulai melakukan komunikasi intensif dengan mitra sehingga tidak terkesan mengikuti kebijakan pemerintah. Aplikator juga harus menekankan bahwa kebijakan pemerintah ini memiliki peluang pendapatan yang lebih besar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement