Advertisement
Pajak Bisnis Konvensional dan e-commerce Bakal Digenjot

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak di era digital, Presiden Joko Widodo berjanji akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce.
Itu artinya pada tahun depan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk mengejawantahkan janji presiden tersebut.
Advertisement
Diretur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyetaraan konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri, sesuai ketentuan saat ini sebenarnya sudah terdapat level of playing field.
Artinya, kewajiban PPh dan PPN berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.
"Untuk tahun 2020 kita akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional," ungkap Yoga, Minggu (18/8/2019).
Sementara itu, terkait digital economy, pemerintah menyebutkan bahwa akan sangat mungkin, penerapan pemajakan terhadap PPN. Misalnya, menerapkan PPN atas jasa atau barang tak berwujud yang berasal dari perusahaan over the top (OTT) global.
"Instrumen atau regulasi dan mekanismenya seperti apa, ini yang sedang kita pikirkan," jelasnya.
Sebelumnya seperti diketahui, sebuah langkah mundur diambil pemerintah dalam menerapkan kebijakan perpajakan kepada para pelaku e-commerce.
Hal ini terjadi, karena secara tiba-tiba pemerintah memutuskan menarik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Padahal jika mengacu ke roadmap Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017- 2019 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, salah satu tujuan penerapan kebijakan tersebut adalah menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce.
Dalam catatan Bisnis.com, semula kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada akhir 2018 ini dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha yang berbasis online, dengan berbasis secara konvensional.
Salah satu kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam beleid itu yakni kewajiban bagi para pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Indentitas Kependukan (NIK) ke marketplace. Kebijakan ini juga tidak menetapkan pajak baru bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.
Poin soal kewajiban memberitahukan NPWP disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 6 dan 7 PMK No.210/2018. Bagian itu menjelaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.
Namun demikian, dalam hal pedagang atau penyedia jasa belum memiliki NPWP, mereka dapat mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau yang disediakan oleh penyedia platform marketplace atau pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Jaga Tren Penurunan Angka Kemiskinan, Pemkab Sleman Genjot Program Terpadu
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
Advertisement
Advertisement