Advertisement
Perusahaan Asuransi Siap Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019). - Bisnis/Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Industri asuransi turut bersiap dalam menyediakan produk asuransi untuk kendaraan listrik. Meskipun belum terdapat produk khusus yang telah rampung, perusahaan-perusahaan asuransi melirik potensi proteksi khusus dari kendaraan listrik.
Direktur Eksekutif Asosisai Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan, diversifikasi produk asuransi kendaraan bermotor merupakan upaya positif dari industri asuransi kerugian. Salah satu langkah adalah diversifikasi melalui pembuatan produk khusus yang ditujukan untuk kendaraan listrik.
Advertisement
Meskipun asosiasi belum mendapatkan laporan dari anggotanya terkait rencana pengembangan produk asuransi kendaraan listrik, menurut Dody, pengembangan tersebut akan memberikan ceruk pasar yang baik bagi industri.
"Kendaraan bermotor [termasuk kendaraan listrik] tetap memerlukan proteksi asuransi karena risiko tetap ada, baik fisik kendaraan maupun tanggung jawab hukum," ujar Dody kepada Bisnis, Selasa (27/8/2019).
BACA JUGA
Adapun, menurut dia, asuransi untuk kendaraan listrik tidak akan jauh berbeda dengan asuransi kendaraan bermotor pada umumnya. Dody menjabarkan, sepanjang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), besaran premi dan manfaat yang diterima dari polis kendaran listrik akan sama dengan yang lainnya.
"Kecuali kalau ada penambahan risiko-risiko atau fitur-fitur jaminan khusus," ujar dia.
Chief Marketing Officer PT Asuransi Astra Buana Liem Gunawan S. Salim menyampaikan pihaknya sedang mempelajari pembentukan produk asuransi kendaraan listrik. Menurut dia, kajian tersebut dilakukan oleh Asuransi Astra bersama PT Astra Honda Motor (AHM), anak perusahaan grup Astra yang memproduksi kendaraan.
Menurut dia, kedua perusahaan tengah menghitung besaran premi dari asuransi kendaraan listrik. Gunawan menjabarkan, terdapat perbedaan struktur biaya dari asuransi tersebut karena setengah dari harga kendaraan listrik berasal dari baterai.
"Lebih tinggi preminya dibandingkan mobil konvensional. Jadi, kami masih mereka-reka, seperti apa preminya, apalagi ada komponen baterainya. Kami belum punya panduannya," ujar Gunawan belum lama ini.
Dia menjelaskan, kajian yang dilakukan perusahaannya masih berada dalam tahap awal dan memerlukan pengembangan lebih lanjut. Bahkan, industri asuransi pun menurutnya masih akan menunggu kepastian dari industri otomotif mengenai bagaimana jenis kendaraan listrik yang akan beredar di Indonesia.
Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi menyampaikan, pihaknya belum membuat kajian khusus mengenai produk asuransi kendaraan listrik.
Pihak Aswata mengasumsikan bahwa produk tersebut tidak akan jauh berbeda dengan asuransi kendaraan pada umumnya, baik dari segi premi maupun manfaat.
Sementara itu, Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Aryanto Alimin menilai, industri asuransi pun perlu membuat kajian khusus mengenai ketersediaan suku cadang kendaraan listrik yang dibutuhkan jika terjadi klaim.
Selain itu, menurut dia, industri perlu mempertimbangkan keberadaan teknisi yang mumpuni dalam teknologi kendaraan listrik.
Aryanto menyampaikan, pihaknya belum secara khusus melakukan kajian pembuatan produk asuransi kendaraan listrik. Meskipun begitu, dia menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mengembangkan kendaraan listrik.
"ASM belum mengkaji secara khusus [pembuatan produk asuransi kendaraan listrik]. Namun, tentunya dengan terbitnya peraturan ini, perusahaan akan menyiapkan konsep penjualan serta dukungan untuk pelayanan klaimnya," ujar Aryanto kepada Bisnis, Selasa (27/8/2019).
Pengembangan kendaraan listrik memasuki babak baru setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Regulasi tersebut telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.
Beleid anyar tersebut mengatur bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang disebut KBL berbasis baterai dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.
Percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik unuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan pelindungan terhadap lingkungan hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan di Sedayu Bantul Berjumlah 2 Orang
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Larang Impor Unggas Indonesia
- Bulog Pastikan Harga Beras dan Minyakita di DIY Stabil Jelang Lebaran
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026 Turun, UBS Rp3.082.000
- ART Indonesia-AS Resmi Berlaku, 1.819 Produk Tarif 0 Persen
- Rupiah Menguat ke Rp16.744 per Dolar AS, Dipicu Kebijakan Tarif Trump
Advertisement
Advertisement







