Advertisement
Tak Berizin, 6 Money Changer di Jateng Ditertibkan
Ilustrasi-Karyawan melayani nasabah jemaah haji yang melakukan penukaran mata uang Riyal di Money Changer Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Selasa (2/7/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG --Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggandeng Polres setempat menindak kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) alias money changer tidak berizin yang berada di wilayah kerja Jateng.
Terdapat 6 KUPVA BB di Jateng yang terpaksa dilakukan penertiban setelah sebelumnya dilakukan pendekatan secara persuasif agar mengajukan perizinan ke Bank Indonesia.
Advertisement
Penertiban dilakukan dengan melakukan penempelan stiker penertiban juga surat pernyataan dari penyelenggara untuk menghentikan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan mengurus perizinan ke Bank Indonesia.
"Kepada pihak-pihak yang teIah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," kata Kepala Grup Sistem Pembayaran, PUR, Layanan dan Administrasi BI Jawa Tengah, Anton Daryono melalui siaran persnya, Minggu (1/9/2019).
BACA JUGA
Anton mengatakan, sampai dengan saat ini, di wilayah BI Jateng terdapat 25 Kantor Pusat KUPVA BB berizin dengan 11 Kantor Cabang dan 12 Kantor Cabang KUPVA BB dengan Kantor Pusat di luar wilayah kerja BI Provinsi Jateng.
Pihaknya pun mengimbau, untuk memudahkan masyarakat mengenali KUPVA BB berizin, dalam pemasangan papan nama diwajibkan untuk mencantumkan Nomor lzin Usaha dari Bank Indonesia.
Selain itu, lanjutnya KUPVA BB juga wajib memasang Sertifikat lzin Usaha dan Logo Resmi yang dapat dilihat oleh nasabah. Pada logo KUPVA BB resmi terdapat QR code yang berisi profil KUPVA BB yang bisa diakses melalui aplikasi QR Code pada smartphone. Sertifikat dan logo resmi ini wajib dipasang baik pada Kantor Pusat maupun Kantor Cabang KUPVA BB.
"Kepada masyarakat diimbau untuk bertransaksi di KUPVA BB berizin dan menginformasikan ke Kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131 jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
PBI BPJS Nonaktif di Bantul Bisa Direaktivasi, APBD Siap Tanggung
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Turun, UBS Rp2.958.000 dan Galeri24 Rp2.943.000
- Ekonomi AS Lesu, Jurusan Keuangan Paling Diburu
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Menteri Perdagangan Bantah Kenaikan Harga Ayam karena MBG
- KAI Commuter Izinkan Buka Puasa di KRL Saat Ramadan
- BI Diprediksi Tahan Suku Bunga pada Februari 2026
- Pengaduan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Lewat Call Center
Advertisement
Advertisement







