Advertisement
Meski Investor Tertarik, Industri Daur Ulang Otomotif Butuh Kejelasan
Aktivitas karyawan di pabrik karoseri truk di kawasan industri Bukit Indah City, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (13/2). - Bisnis.com/NH
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian sempat mewacanakan soal industri daur ulang atau recycle industry di sektor otomotif. Konsep itu dinilai mampu mendongkrak ekspor manufaktur Tanah Air sekaligus penerapan circular economy yang menjadi bagian dari Revolusi Industri 4.0.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri daur ulang otomotif sudah melakukan kajian terkait kemungkinan di Indonesia. "Itu kemarin sudah ada studi dari perusahaan dari Jepang yang bergerak di bidang recycle otomotif," kata Harjanto kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (3/3).
Advertisement
Sayangnya, kata Harjanto di Indonesia belum ada aturan yang membahas soal tenggat waktu atau usia kendaraan bermotor. Hal itu menjadi salah satu kendala untuk menggairahkan industri daur ulang di sektor otomotif.
Menurut dia, soal laik jalan dan usia kendaraan hal itu berada di tangan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pihaknya mengaku belum membahas antar-kementerian soal aturan usia laik kendaraan hingga industri daur ulang di sektor otomotif. Hal itu perlu pembahasan yang komprehensif antar kementerian.
"Belum ada pembahasan tetapi memang saya waktu ke Jepang tahun lalu sudah ada yang minat investasi di industri daur ulang kendaraan bermotor mereka sudah datang ke beberapa pengumpul mobil bekas tetapi masih belum cukup viability dari project tersebut. Tentunya butuh payung hukum," katanya.
Daya Saing
Sebelumnya, Toyota Manufacturing Motor Indonesia (TMMIN) mendorong ketersediaan payung hukum bagi industri daur ulang otomotif guna mendongkrak daya saing ekspor manufaktur. Bob Azam, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN, mengatakan industri daur ulang membutuhkan regulasi yang tepat agar dapat bertumbuh. Salah satunya dengan cara menerbitkan aturan pembatasan usia kendaraan. "Terpenting ada pembatasan usia kendaraan. Semakin cepat waktu pembatasan, makin cepat pula proses daur ulang. Dengan demikian, recycle economy juga lebih cepat berputar," ujar Azam saat dihubungi JIBI, Jakarta, Sabtu (29/2).
Menurutnya, hampir komponen otomotif bisa didaur ulang. Komponen utama yang bisa diolah lagi ialah baja bisa diskrap sebagai bahan baku pabrik baja.
“Kaca bisa jadi bahan baku semen, kabel menjadi tembaga, coolant jadi bahan baku boiler. Begitu pula yang terbuat dari resin atau plastik. Prinsipnya semua komponen bisa didaur ulang tinggal skala ekonomisnya seperti apa,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Masih Stabil Hingga September 2025
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun
- Ini Langkah Agar Tren Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Positif
- Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dihukum Bayar Rp337 M
- Prabowo Tunjuk 16 Nama Calon Dewan Energi Nasional, Diserahkan ke DPR
- QRIS Jadi Penyelamat Ekonomi Digital Indonesia di Masa Covid-19
- Indef Ungkap Mafia Lintas Negara di Impor Baju Bekas
Advertisement
Advertisement




