Advertisement
Meski Investor Tertarik, Industri Daur Ulang Otomotif Butuh Kejelasan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian sempat mewacanakan soal industri daur ulang atau recycle industry di sektor otomotif. Konsep itu dinilai mampu mendongkrak ekspor manufaktur Tanah Air sekaligus penerapan circular economy yang menjadi bagian dari Revolusi Industri 4.0.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri daur ulang otomotif sudah melakukan kajian terkait kemungkinan di Indonesia. "Itu kemarin sudah ada studi dari perusahaan dari Jepang yang bergerak di bidang recycle otomotif," kata Harjanto kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (3/3).
Advertisement
Sayangnya, kata Harjanto di Indonesia belum ada aturan yang membahas soal tenggat waktu atau usia kendaraan bermotor. Hal itu menjadi salah satu kendala untuk menggairahkan industri daur ulang di sektor otomotif.
Menurut dia, soal laik jalan dan usia kendaraan hal itu berada di tangan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pihaknya mengaku belum membahas antar-kementerian soal aturan usia laik kendaraan hingga industri daur ulang di sektor otomotif. Hal itu perlu pembahasan yang komprehensif antar kementerian.
"Belum ada pembahasan tetapi memang saya waktu ke Jepang tahun lalu sudah ada yang minat investasi di industri daur ulang kendaraan bermotor mereka sudah datang ke beberapa pengumpul mobil bekas tetapi masih belum cukup viability dari project tersebut. Tentunya butuh payung hukum," katanya.
Daya Saing
Sebelumnya, Toyota Manufacturing Motor Indonesia (TMMIN) mendorong ketersediaan payung hukum bagi industri daur ulang otomotif guna mendongkrak daya saing ekspor manufaktur. Bob Azam, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN, mengatakan industri daur ulang membutuhkan regulasi yang tepat agar dapat bertumbuh. Salah satunya dengan cara menerbitkan aturan pembatasan usia kendaraan. "Terpenting ada pembatasan usia kendaraan. Semakin cepat waktu pembatasan, makin cepat pula proses daur ulang. Dengan demikian, recycle economy juga lebih cepat berputar," ujar Azam saat dihubungi JIBI, Jakarta, Sabtu (29/2).
Menurutnya, hampir komponen otomotif bisa didaur ulang. Komponen utama yang bisa diolah lagi ialah baja bisa diskrap sebagai bahan baku pabrik baja.
“Kaca bisa jadi bahan baku semen, kabel menjadi tembaga, coolant jadi bahan baku boiler. Begitu pula yang terbuat dari resin atau plastik. Prinsipnya semua komponen bisa didaur ulang tinggal skala ekonomisnya seperti apa,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Sultan HB X Jelaskan Roadmap Pariwisata Jangka Panjang 2045, Ini Isinya
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
Advertisement
Advertisement