Advertisement

Upaya Tingkatkan Pengelolaan Hibah: Satker Diharapkan Disiplin Melakukan Registrasi dan Pengesahan Hibah

Media Digital
Jum'at, 11 September 2020 - 09:29 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Upaya Tingkatkan Pengelolaan Hibah: Satker Diharapkan Disiplin Melakukan Registrasi dan Pengesahan Hibah Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DIY kembali mengadakan kegiatan rutin Kamis Pahingan pada tanggal 10 September 2020, melalui FGD Administrasi Pengelolaan Hibah dengan zoom meeting. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DIY kembali mengadakan kegiatan rutin Kamis Pahingan pada tanggal 10 September 2020, melalui FGD Administrasi Pengelolaan Hibah dengan zoom meeting.

Dalam sambutan pembukaan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY yang diwakili Kepala Bidang PPA I, Danar Widanarko, menyampaikan bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2020, total nilai hibah di DIY mencapai Rp11,27 miliar, yang berasal dari hibah uang Rp6,29 miliar dan hibah barang senilai Rp4,98 miliar. Hibah uang yang sudah disahkan oleh KPPN sebesar Rp4,59 miliar dan seluruh hibah barang sudah disahkan oleh KPPN.

Advertisement

Dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (11/9/2020), disiplin Satker dalam melakukan registrasi dan pengesahan hibah sangat diperlukan agar pengelolaan hibah sesuai peraturan dan tidak menjadi temuan auditor. FGD diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan khususnya terkait dengan pengelolaan hibah yang akan diperoleh dari Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak.

Selain itu, Satker juga diingatkan untuk meningkatkan akselerasi belanja pada triwulan III dan IV tahun 2020 dengan menyelesaikan revisi anggaran sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2020, mereviu kembali rencana kegatan sesuai hasil revisi, mereviu rencana penarikan dana pada halaman III DIPA dengan mengacu jadwal pencairan dana yang ditetapkan, serta menginventarisasi pekerjaan kontraktual, melakukan percepatan pengadaan barang/jasa, melakukan pendaftaran data kontrak dan percepatan pembayaran sesuai pekerjaan.

Pada sesi pemaparan materi oleh Kepala Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Wisnu Hardjito, menjelaskan bahwa hibah menurut Peraturan Menkeu Nomor 99/PMK.05/2017 secara substansi merupakan hibah yang diterima oleh Kementerian/ Lembaga; bukan merupakan perjanjian kerja sama dan atau serah terima antar K/L; bersumber dalam negeri dengan proses register di Kanwil DJPb atau bersumber luar negeri dengan proses register di DJPPR; dan penerima hibah bukan Badan Layanan Umum (BLU).

Setiap hibah langsung yang akan diterima oleh K/L atau satker dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kanwil DJPb. Konsultasi paling sedikit mencakup penentuan jenis hibah, bentuk hibah dan penarikan hibah. Konsultasi dapat dilakukan melalui sarana elektronik. Hibah harus dituangkan dalam perjanjian hibah dan wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan, yaitu pada Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS) DJPPR untuk hibah dari donor luar negeri dan Kanwil DJPb untuk hibah donor dalam negeri.

Selanjutnya, pada pemaparan materi kedua oleh Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II, DJPb, Junaedi, menyampaikan masih terdapat K/L yang belum mengesahkan hibahnya. Dalam pemaparan dijelaskan terkait tahapan adminstrasi hibah langsung bentuk uang yang terdiri dari 3R-1P, yaitu pengajuan permohonan nomor Register, pengajuan persetujuan pembukaan Rekening hibah, Revisi pagu hibah dalam DIPA, dan pengajuan Pengesahan ke KPPN.

Sedangkan tahapan administrasi hibah langsung bentuk barang/ jasa/ surat berharga adalah 1R-1P, yaitu pengajuan nomor Register dan pengajuan Pengesahan ke KPPN. Pengelolaan rekening hibah dilakukan Bendahara Pengeluaran Satker, dapat dibantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, Rekening hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah, dan jasa giro/ bunga yang diperoleh dari rekening hibah disetor ke kas negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah.Pemaparan materi diakhiri dengan sesi tanya jawab tanya jawab.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement