Advertisement
OJK Didorong Buat Aturan SDM Perbankan untuk Antisipasi Dampak UU Cipta Kerja
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - UU Cipta Lapangan Kerja telah disahkan Senin (5/10/2020) kemarin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan membuat aturan lanjutan untuk pengaturan sumber daya manusia perbankan karena UU yang baru tersebut dapat membuat perbankan mengambil langkah untuk mempercepat efisiensi tenaga kerja di masa pandemi.
Senior Faculty LPPI Moch Amin Nurdin mengatakan UU anyar ini akan membuat langkah efisiensi pelaku usaha termasuk perbankan menjadi lebih longgar. Khususnya, hal ini pun akan menjadi cukup menarik bagi bank-bank yang kinerjanya tengah dalam kondisi tertekan dan membutuhkan langkah efisiensi dari sisi SDM.
Advertisement
Meski langkah ini sudah menjadi legal, tetapi tindakan pemangkasan SDM perbankan akan meningkatkan risiko reputasi dan menurunkan kepercayaan nasabah.
"Ini sudah jadi UU, dan akan menjadi acuan bagi semua pelaku usaha termasuk bank. Menurut saya, OJK perlu mengatur dengan aturan lanjutan," katanya, Selasa (6/10/2020).
Amin mengaku dampak ekonomi dalam UU Cipta Lapangan Kerja sangat positif, sehingga membantu peningkatan fungsi intermediasi dalam jangka pendek dan menengah.
Namun, dalam jangka panjang UU ini tetap perlu diuji kembali lantaran menimbulkan ketidakpercayaan tenaga kerja dalam negeri yang justru berdampak buruk pada produktivitas.
"Jika SDM tidak percaya, maka hal ini juga tidak akan baik bagi keberlangsungan ekonomi nasional. Risiko reputasi akan membuat kinerja sektor riil juga bermasalah," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Pemkot Jogja Buka Pelatihan Gratis, AI hingga Bahasa Jepang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Tertahan Saat Minyak Dunia Melonjak Tajam
- WFH ASN Dimulai, Trafik Internet Diprediksi Tak Ada Lonjakan
- Tempe Indonesia Tembus Chile, Nilai Ekspor Rp2,1 Miliar
- Inflasi DIY Maret 2026 0,45 Persen, Lebih Rendah dari Februari
- Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Harga Emas Hari Ini Turun, Saat Tepat Beli di Pegadaian?
Advertisement
Advertisement








