Advertisement
BPJS Kesehatan Bisa Bekukan Kepesertaan Mulai 1 November
Peserta BPJS antre di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan memeriksa kelengkapan data peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara atau PPU PN. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga peserta dari tindakan dibekukan kepesertaannya yang dimulai 1 November 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari peserta PPU PN. Peserta yang belum mencantumkan data NIK harus mengikuti Program Registrasi Ulang (GILANG).
Advertisement
Menurut Iqbal, pihaknya masih menemukan peserta yang datanya belum terisi dengan data NIK, meskipun dia tidak menyebutkan jumlahnya. Oleh karena itu, proses pemeriksaan data dan tindak lanjut registrasi ulang segera dilakukan mulai Minggu (1/11/2020).
"Sesuai standar pelayanan, tentu jangan sampai peserta kehilangan haknya untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan," ujar Iqbal kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PPU PN dengan data NIK yang belum terisi akan dinonaktifkan sementara status kepesertaannya. Pada saat pengecekan status kepesertaan mulai tanggal 1 November 2020, peserta tersebut akan menerima pemberitahuan atau notifikasi untuk melakukan registrasi ulang.
"Artinya, jika bisa di-update data NIK maka peserta langsung berhak mendapatkan jaminan kesehatannya," ujar Iqbal.
Dia pun memastikan bahwa BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan data peserta PPU PN dan pembaruan data tersebut dengan hati-hati. Menurut Iqbal, proses tersebut merupakan bagian dari pemadanan data (data cleansing) agar kualitas data peserta JKN menjadi lebih baik.
Proses pemeriksaan data tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
Advertisement
Terduga Pembunuh Wanita di Gamping Sleman Ditangkap di Magelang
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



