Cuaca Ekstrem, 7 Jemaah Haji RI Wafat, Suhu Makkah Capai 43C
Cuaca ekstrem di Makkah capai 43°C, 7 jemaah haji Indonesia wafat dan ribuan lainnya menjalani perawatan.
Peserta BPJS antre di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan memeriksa kelengkapan data peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara atau PPU PN. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga peserta dari tindakan dibekukan kepesertaannya yang dimulai 1 November 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma\'ruf menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari peserta PPU PN. Peserta yang belum mencantumkan data NIK harus mengikuti Program Registrasi Ulang (GILANG).
Menurut Iqbal, pihaknya masih menemukan peserta yang datanya belum terisi dengan data NIK, meskipun dia tidak menyebutkan jumlahnya. Oleh karena itu, proses pemeriksaan data dan tindak lanjut registrasi ulang segera dilakukan mulai Minggu (1/11/2020).
"Sesuai standar pelayanan, tentu jangan sampai peserta kehilangan haknya untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan," ujar Iqbal kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PPU PN dengan data NIK yang belum terisi akan dinonaktifkan sementara status kepesertaannya. Pada saat pengecekan status kepesertaan mulai tanggal 1 November 2020, peserta tersebut akan menerima pemberitahuan atau notifikasi untuk melakukan registrasi ulang.
"Artinya, jika bisa di-update data NIK maka peserta langsung berhak mendapatkan jaminan kesehatannya," ujar Iqbal.
Dia pun memastikan bahwa BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan data peserta PPU PN dan pembaruan data tersebut dengan hati-hati. Menurut Iqbal, proses tersebut merupakan bagian dari pemadanan data (data cleansing) agar kualitas data peserta JKN menjadi lebih baik.
Proses pemeriksaan data tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.