Advertisement
Pemerintah Pusat Berikan Jaminan Pembiayaan Pembangunan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah Pusat memberikan jaminan pembiayaan pembangunan yang digunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penjaminan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2020.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2020 tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan pembangunan di luar APBN.
Advertisement
"Untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan diperlukan penjaminan atas pemanfaatan pembiayaan pembangunan," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (5/11/2020).
Adapun, jaminan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat mencakup jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman, surat utang atau obligasi, serta jaminan atas risiko finansial lain dalam rangka melaksanakan program pemerintah.
Kriteria penerima jaminan adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan atau fasilitas mitigasi risiko finansial dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat utang atau obligasi kepada BUMN, BUMD, badan usaha atau pelaku usaha.
Sementara itu, cakupan jaminan atas risiko gagal bayar seperti yang tertuang dalam Perpres ini terdiri atas tigas aspek. Pertama, meliputi pembayaran pokok atau bunga yang merupakan kewajiban finansial terjamin.
Kedua, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung. Ketiga, dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Spekulasi Cawali-Cawawali Solo dari PDIP, Nama Putra Puan Maharani Mencuat
- THR untuk Pensiunan ASN Disalurkan Mulai 22 Maret 2024, Ini Ketentuannya
- Harga Kebutuhan Pokok di Klaten: Beras Turun, Giliran Cabai dan Sayuran Naik
- Ulasan & Tanggapan Soal PBB Singgung Netralitas Presiden Jokowi di Pemilu 2024
Berita Pilihan
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
- Daop 6 Yogyakarta Batalkan 4 Perjalanan KA Imbas Banjir di Semarang
Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja untuk Penuhi Stok Lebaran 2024
- Aturan Diumumkan Sore Ini, Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh
- PHRI DIY Sebut Peminat Buka Bersama di Hotel Menurun
- Kemiskinan Argentina Kian Menjadi, Warga Berburu Makanan di Tempat Sampah
- Diklaim Usung Performa 3 Kali Lipat Lebih Baik, PS5 Pro Bakal Dirilis Sony Tahun Ini
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
- Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
Advertisement
Advertisement