Advertisement
Pemerintah Pusat Berikan Jaminan Pembiayaan Pembangunan
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Senin (12/10/2020) - Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah Pusat memberikan jaminan pembiayaan pembangunan yang digunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penjaminan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2020.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2020 tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan pembangunan di luar APBN.
Advertisement
"Untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan diperlukan penjaminan atas pemanfaatan pembiayaan pembangunan," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (5/11/2020).
Adapun, jaminan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat mencakup jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman, surat utang atau obligasi, serta jaminan atas risiko finansial lain dalam rangka melaksanakan program pemerintah.
Kriteria penerima jaminan adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan atau fasilitas mitigasi risiko finansial dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat utang atau obligasi kepada BUMN, BUMD, badan usaha atau pelaku usaha.
Sementara itu, cakupan jaminan atas risiko gagal bayar seperti yang tertuang dalam Perpres ini terdiri atas tigas aspek. Pertama, meliputi pembayaran pokok atau bunga yang merupakan kewajiban finansial terjamin.
Kedua, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung. Ketiga, dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Advertisement
Advertisement




