Advertisement
Pemerintah Pusat Berikan Jaminan Pembiayaan Pembangunan
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Senin (12/10/2020) - Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah Pusat memberikan jaminan pembiayaan pembangunan yang digunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penjaminan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2020.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2020 tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan pembangunan di luar APBN.
Advertisement
"Untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan diperlukan penjaminan atas pemanfaatan pembiayaan pembangunan," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (5/11/2020).
Adapun, jaminan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat mencakup jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman, surat utang atau obligasi, serta jaminan atas risiko finansial lain dalam rangka melaksanakan program pemerintah.
Kriteria penerima jaminan adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan atau fasilitas mitigasi risiko finansial dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat utang atau obligasi kepada BUMN, BUMD, badan usaha atau pelaku usaha.
Sementara itu, cakupan jaminan atas risiko gagal bayar seperti yang tertuang dalam Perpres ini terdiri atas tigas aspek. Pertama, meliputi pembayaran pokok atau bunga yang merupakan kewajiban finansial terjamin.
Kedua, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung. Ketiga, dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Ancaman Kekeringan Tahun Ini Mengintai Sejumlah Wilayah di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BSI Salurkan Zakat Rp289 Miliar ke BAZNAS, Terbesar di Indonesia
- Serapan Anggaran di DIY Masih Rendah, TKD Jadi Penopang
- Tempe Indonesia Tembus Chile, Nilai Ekspor Rp2,1 Miliar
- Inflasi DIY Maret 2026 0,45 Persen, Lebih Rendah dari Februari
- Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
- WFH ASN Dimulai, Trafik Internet Diprediksi Tak Ada Lonjakan
Advertisement
Advertisement








