Advertisement
Pemerintah Pusat Berikan Jaminan Pembiayaan Pembangunan
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Senin (12/10/2020) - Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah Pusat memberikan jaminan pembiayaan pembangunan yang digunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penjaminan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2020.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2020 tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan pembangunan di luar APBN.
Advertisement
"Untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan diperlukan penjaminan atas pemanfaatan pembiayaan pembangunan," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (5/11/2020).
Adapun, jaminan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat mencakup jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman, surat utang atau obligasi, serta jaminan atas risiko finansial lain dalam rangka melaksanakan program pemerintah.
Kriteria penerima jaminan adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan atau fasilitas mitigasi risiko finansial dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat utang atau obligasi kepada BUMN, BUMD, badan usaha atau pelaku usaha.
Sementara itu, cakupan jaminan atas risiko gagal bayar seperti yang tertuang dalam Perpres ini terdiri atas tigas aspek. Pertama, meliputi pembayaran pokok atau bunga yang merupakan kewajiban finansial terjamin.
Kedua, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung. Ketiga, dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
Advertisement
Tren Event Sport Tourism Tingkatkan Pergerakan Wisatawan di DIY
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



