Advertisement
Banyak Wisatawan Batalkan Kunjungan ke Bali Setelah Ada Aturan Wajib Tes Rapid

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Banyak wisatawan membatalkan kunjungan ke bali menyusul diberlakukannya aturan baru. Pemerintah mewajibkan para wisatawan yang naik pesawat ke Bali untuk melakukan test swab Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sementara, wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan ini membuat banyak wisatawan membatalkan kunjungannya ke Bali.
Advertisement
Dari data yang dimiliki Hariyadi sebanyak 113 ribu paket perjalanan ke Bali senilai Rp 317 miliar pun buyar begitu saja, ini termasuk pengembalian tiket pesawat.
Baca juga: BBTKLPP: Tes Swab Hanya Menyasar Pasien Bergejala
"Berapa sih transaksinya yang terdampak ini? Data sampai semalam Rp 317 miliar," jelas Hariyadi, dalam sebuah webinar di tulis Kamis (17/12/2020).
Hariyadi pun mengakui bahwa kebijakan ini membuat para wisatawan keberatan karena harus mengeluarkan uang berlebih untuk berlibur ke Bali pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kami disibukkan oleh komplain masyarakat yang mau berkunjung ke Bali, tahu-tahu ada permintaan PCR. Memang agak mengkhawatirkan. Data yang kita olah sampai semalam terjadi permintaan refund tiket sampai 133 ribu pack," katanya.
Kebijakan pemerintah mewajibkan test swab atau PCR H-2 bagi penumpang pesawat menuju ke Bali dan rapid test antigen bagi perjalanan darat menimbulkan masalah baru.
Baca juga: Ini Kronologis Perseteruan Ridwan Kamil vs Mahfud MD Soal Kerumunan Rizieq
Pasalnya ketersediaan logistik alat tes hingga sumber daya manusia (sdm) pelaksananya bakal menjadi hambatan bagi penumpang selain itu biaya rapid tes antigen juga belum diatur biaya maksimumnya.
"Biaya rapid test antigen di Bandara Soetta itu dipatok sebesar Rp 385 ribu. Hingga saat ini Pemerintah belum mengatur biaya maksimum untuk Rapid Test Antigen. Yang diatur hanya Rapid Test Antibodi dan Test Swab PCR," kata pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Menurut dia sudah lama Kementerian Kesehatan tidak menerima Rapid Test Antibodi sebagai instrumen deteksi, namun Pemerintah tetap syaratkan test tersebut untuk perjalanan, hal tersebut kata dia mengacu pada SE No.9 Gugus Tugas yang telah dibubarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Sebut Inflasi pada Juni 2025 Masih Terkendali
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Terapkan Kenaikan Tarif Ojek Online
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- DPR Usulkan Ada Sistem Cadangan Darurat Industri Nasional
- Pusat Data Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Malaysia
Advertisement
Advertisement