Advertisement

Anda Harus Lakukan Ini jika Terima Uang Salah Transfer di Bank!

Mia Chitra Dinisari
Senin, 01 Maret 2021 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Anda Harus Lakukan Ini jika Terima Uang Salah Transfer di Bank! Karyawan merapikan uang dolar dan rupiah di Kantor Cabang Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Belum lama ini muncul kasus salah transfer dana di Bank BCA yang berakhir pada somasi pada si pemilik rekening.

Hal ini, pasti membuat para pemilik akun merasa khawatir jika suatu saat ada transfer dana masuk tidak jelas sumbernya, dan tidak sengaja menggunakannya bisa dikenakan pidana.

Advertisement

Lantas, langkah apa yang seharusnya Anda lakukan jika menerima transfer dana tidak jelas ini?

Dikutip dari IDXChannel, berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebutkan: “Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”. 

Baca juga: Anies Baswedan Doakan Jokowi, Begini Isinya

Maka secara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut. Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan. 

Jadi, secara hukum kita wajib mengembalikan uang yang bukan milik kita tersebut kepada bank yang melakukan salah transfer. Namun, sebelum mengembalikan uang tersebut, kita harus melakukan cross-check kepada bank yang bersangkutan bahwa benar bank tersebut telah melakukan salah transfer dan juga mengenai jumlah uangnya. 

Kita berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Selain kewajiban dari bank, hal ini untuk menghindarkan terjadinya penipuan dari oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan bank. 

Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada kita, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut, sesuai Pasal 78 Undang-Undang No.3 Tahun 2011 : 

“Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut," tulis pasal tersebut.

Baca juga: Pekan Ini 3.050 Pelayan Publik di Kulonprogo Dapat Vaksin Covid-19

Mengacu pada Pasal 85 UU 3/2011, unsur yang mendukung perbankan dapat melakukan gugatan kepada nasabah adalah intensi dan tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut. 

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement