Advertisement
Cegah Kebocoran, Pembayaran Retribusi Pasar di Sleman Gunakan E-Retribusi
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melaunching aplikasi e-retribusi secara simbolis disaksikan oleh Direktur Bank Sleman, Muhammad Sigit (paling kanan), di Kantor Bank Sleman, Senin (23/3/2021). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembayaran E-Retribusi Pasar dengan Bank Sleman, Senin (22/3/2021). Selain dinilai lebih efektif dan efesien, layanan ini juga bertujuan untuk mencegah kebocoran penerimaan retribusi pasar.
Direktur Bank Sleman, Muhammad Sigit mengatakan kerjasama antara Pemkab Sleman dengan Bank Sleman ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pembayaran retribusi pasar. Selain retribusi pasar, layanan e-retribusi juga dapat diterapkan untuk pembayaran pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan persampahan serta kebersihan.
Advertisement
"Ke depan layanan ini menggunakan aplikasi e-retribusi untuk memudahkan wajib retribusi dalam melakukan pembayaran dan proses pelaporan bagi dinas terkait," katanya usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembayaran E-Retribusi Pasar dengan Bank Sleman, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Cek Fakta: Kemendikbud Panggil CPNS 2019, Benarkah?
Bupati Sleman, Kustini, mengatakan kerjasama ini salah satu upaya mengoptimalisasi dan memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sleman. E-Retribusi ini, lanjutnya, selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan juga memberikan kemudahan kepada masyarakat. Terutama bagi pedagang pasar saat membayar retribusi.
"Pengaplikasian e-retribusi yang dilaksanakan ini memberikan banyak manfaat. Selain memudahkan bagi pedagang pasar dalam membayar retribusi, juga memudahkan pemungutan dan pengelolaan retribusi yang lebih cepat dan akuntabel," kata Kustini.
Baca juga: Tangani Inklusi Keuangan, Kemenko Perekonomian Gandeng PP Pemuda Muhammadiyah
Kebijakan ini, katanya, menjadi komitmen Pemkab untuk mendorong terwujudnya elektronifikasi di semua layanan masyarakat. Terlebih mulai 2021, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) mulai menerapkan transaksi elektronik pada seluruh aktivitas keuangannya, baik untuk transaksi pendapatan maupun sisi belanja.
"Pelaksanaan transaksi elektronik merupakan keniscayaan dan kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi penerapannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Syarat Mutlak Bangun Gedung KDMP Gunungkidul: Lahan Clear and Clean
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS & Galeri24
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun
- Harga BBM Pertamina hingga Shell Stabil Jelang Nataru
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
Advertisement
Advertisement



