Advertisement

Bisnis Perumahan Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen, Ini Masalahnya

Yanita Petriella
Sabtu, 01 Mei 2021 - 09:17 WIB
Bhekti Suryani
Bisnis Perumahan Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen, Ini Masalahnya Ilustrasi perumahan bersubsidi./Antara - Raisan Al Farisi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA –Persoalan bisnis perumahan selama ini ternyata banyak dikeluhkan oleh konsumen. 

Perumahan menjadi sektor yang paling banyak mendapatkan komplain dari konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sejak 2017 hingga 22 April 2021 terdapat 2.657 komplain terkait perumahan dari total 5.991 aduan masyarakat.

Advertisement

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengakui tingginya komplain konsumen untuk sektor properti khususnya perumahan.

BACA JUGA: Ini Syarat Perjalanan Lion Air Group Terbaru Masa Mudik

Jumlah aduan untuk sektor properti menjadi sektor yang tertinggi bila dibandingkan dengan sektor lain seperti otomotif.

"Sektor otomotif yang mendapatkan 63 aduan dalam kurun waktu yang sama padahal industri itu cukup banyak jumlahnya belasan juta tapi sedikit yang melakukan komplain," ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Dia mengungkapkan beberapa macam aduan yang masuk untuk sektor properti yakni mulai dari fase pra pembangunan, fase pembangunan, dan fase pasca pembangunan. 

Pada fase pra pembangunan terdapat aduan yang sering disampaikan masyarakat yakni terkait dengan legalitas seperti izin lahan atau dokumentasi belum ada namun developer sudah menjual.

Lalu IMB bangunan yang belum ada namun developer sudah melakukan pembangunan. Selain itu, terkait booking fee yang telah disetorkan ke developer tidak bisa dikembalikan.

"Sertifikasi lahan masih dalam proses pengurusan, sertifikasi dijaminkan kepada pihak lain dan status lahan berstatus sengketa," katanya.

Lalu, fase pembangunan juga tidak luput dari komplain. Beberapa hal yang sering dikeluhkan masyarakat yakni perubahan site plan, ukuran yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan land clearing yang tidak kunjung rampung.

"Tidak semuanya di PUPR, ada yang di pemda. Misalnya dari sisi perizinan site plan dan land clearing izinnya ada di pemda," ucapnya.

Kemudian fase pasca pembangunan juga merupakan yang paling banyak dikomplain terkait serah terima properti.

Komplain yang masuk misalnya perizinan yang ternyata belum selesai diurus developer, namun developer ternyata tidak memiliki dana lagi untuk melanjutkan pembangunan sehingga bangunan mangkrak.

Selain itu, juga adanya aduan bahwa denda keterlambatan serah terima seringkali tidak dibayarkan oleh pengembang.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua stakeholder untuk memperbaiki seluruh segmen pelayanan yang bersinggungan dengan sektor perumahan.

“Perumahan memang tinggi. Ini jadi perhatian kita semua bagaimana kita mengurangi komplain-komplain ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement