Advertisement
Bisnis Perumahan Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen, Ini Masalahnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Persoalan bisnis perumahan selama ini ternyata banyak dikeluhkan oleh konsumen.
Perumahan menjadi sektor yang paling banyak mendapatkan komplain dari konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sejak 2017 hingga 22 April 2021 terdapat 2.657 komplain terkait perumahan dari total 5.991 aduan masyarakat.
Advertisement
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengakui tingginya komplain konsumen untuk sektor properti khususnya perumahan.
BACA JUGA: Ini Syarat Perjalanan Lion Air Group Terbaru Masa Mudik
Jumlah aduan untuk sektor properti menjadi sektor yang tertinggi bila dibandingkan dengan sektor lain seperti otomotif.
"Sektor otomotif yang mendapatkan 63 aduan dalam kurun waktu yang sama padahal industri itu cukup banyak jumlahnya belasan juta tapi sedikit yang melakukan komplain," ujarnya, Jumat (30/4/2021).
Dia mengungkapkan beberapa macam aduan yang masuk untuk sektor properti yakni mulai dari fase pra pembangunan, fase pembangunan, dan fase pasca pembangunan.
Pada fase pra pembangunan terdapat aduan yang sering disampaikan masyarakat yakni terkait dengan legalitas seperti izin lahan atau dokumentasi belum ada namun developer sudah menjual.
Lalu IMB bangunan yang belum ada namun developer sudah melakukan pembangunan. Selain itu, terkait booking fee yang telah disetorkan ke developer tidak bisa dikembalikan.
"Sertifikasi lahan masih dalam proses pengurusan, sertifikasi dijaminkan kepada pihak lain dan status lahan berstatus sengketa," katanya.
Lalu, fase pembangunan juga tidak luput dari komplain. Beberapa hal yang sering dikeluhkan masyarakat yakni perubahan site plan, ukuran yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan land clearing yang tidak kunjung rampung.
"Tidak semuanya di PUPR, ada yang di pemda. Misalnya dari sisi perizinan site plan dan land clearing izinnya ada di pemda," ucapnya.
Kemudian fase pasca pembangunan juga merupakan yang paling banyak dikomplain terkait serah terima properti.
Komplain yang masuk misalnya perizinan yang ternyata belum selesai diurus developer, namun developer ternyata tidak memiliki dana lagi untuk melanjutkan pembangunan sehingga bangunan mangkrak.
Selain itu, juga adanya aduan bahwa denda keterlambatan serah terima seringkali tidak dibayarkan oleh pengembang.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua stakeholder untuk memperbaiki seluruh segmen pelayanan yang bersinggungan dengan sektor perumahan.
“Perumahan memang tinggi. Ini jadi perhatian kita semua bagaimana kita mengurangi komplain-komplain ini," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement