Heboh Pungli Kursi Roda Haji, Tarif Capai Rp10 Juta per Jemaah
Kemenhaj temukan dugaan pungli layanan kursi roda haji di Makkah. Tarif mencapai Rp10 juta, jauh di atas harga resmi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat meninjau Bendungan Tukad Mati, Bali, yang dibiayai melalui Surat Berharga Negara berbasis Syariah (SBSN), Kamis 25/11/2021./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA — Kebijakan baru pajak penghasilan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM berlaku mulai 2022, menyusul terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa UU HPP mengubah berbagai peraturan perpajakan, termasuk sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh). Salah satu perubahan terjadi dalam batas peredaran bruto atau omzet usaha untuk perhitungan PPh.
Dia menjelaskan bahwa UU HPP menetapkan pembebasan PPh untuk omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku usaha, khususnya UMKM hanya akan dikenakan pajak apabila omzetnya dalam satu tahun melebihi Rp500 juta.
"Buat perusahaan-perusahaan kecil ini Rp500 juta pertama omzetnya tidak perlu bayar PPh. Ini kami taruh supaya memastikan pajaknya tetap final, 0,5 persen dari omzet, tetapi omzet setahun kurangi dulu Rp500 juta," ujar Suahasil dalam acara sosialisasi UU HPP di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/1/2022) yang turut disiarkan secara daring.
Dia memberikan contoh perhitungan PPh untuk usaha kecil, yakni pemilik usaha dapat menghitung omzet per bulan dan menjumlahkan nilainya dalam satu tahun. Jika total omzet itu berada di bawah Rp500 juta maka UMKM terkait tidak dikenakan pajak, sedangkan jika di atas Rp500 juta maka pajak dikenakan atas selisih dari batas minimal omzet tersebut.
Suahasil mencontohkan UMKM yang mencatatkan omzet Rp1,2 miliar dalam satu tahun. Adanya ketentuan batas peredaran bruto Rp500 juta, maka hanya Rp700 juta omzet usaha tersebut yang dikenakan pajak.

Suahasil pun menjelaskan bahwa adanya ketentuan batas peredaran bruto membuat besaran pajak pelaku usaha semakin kecil. Dalam ketentuan lama, pelaku usaha terkait harus membayar pajak Rp6 juta karena tarif PPh Final adalah 0,5 persen terhadap total omzet, sedangkan dalam ketentuan baru dengan adanya pembebasan dalam Rp500 juta pertama omzet membuat pajak pelaku usaha menjadi Rp3,5 juta.
"Moga-moga ini membantu usaha kecil kita untuk nanti bisa berkembang, dan kalau berkembang nanti dia bayar pajak. Ibaratnya, ambil susunya, jangan sampai sapinya kesusahan," ujar Suahasil.
Dia pun menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan hanya akan berpengaruh bagi UMKM, tetapi juga korporasi besar karena perusahaan-perusahaan tersebut menjadi mitra dari usaha-usaha kecil, misalnya supplier atau distributor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemenhaj temukan dugaan pungli layanan kursi roda haji di Makkah. Tarif mencapai Rp10 juta, jauh di atas harga resmi.
Cara mematikan download otomatis WhatsApp di Android dan iPhone agar foto, video, audio, serta dokumen tidak memenuhi memori HP
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui inisiatif keberlanjutan GoZero% kembali menghadirkan aksi lingkungan bersama masyarakat melalui GoZero%
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
KNKT mengungkap 6 faktor penyebab tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur. Dari sinyal hingga pengereman, ini temuan lengkapnya.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Bootcamp Road to Cari Aman Academy untuk mengasah kompetensi siswa sebagai pelopor keselamatan berkendara.