Advertisement

Promo November

BBM, Ban Karet, hingga Detergen Bakal Dikenai Cukai?

Wibi Pangestu Pratama
Senin, 13 Juni 2022 - 17:47 WIB
Arief Junianto
BBM, Ban Karet, hingga Detergen Bakal Dikenai Cukai? Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, hingga detergen. Barang konsumsi harian ini diperkirakan mulai ditarik tarif cukai dalam lima tahun ke depan. 

Di sela-sela rapat panitia kerja (panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPR RI, Senin (13/6/2022), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen merupakan rencana dalam konteks jangka panjang atau tidak akan berlaku seketika. 

Advertisement

Namun, kajiannya dilakukan sejak saat ini bersamaan dengan berbagai langkah perluasan barang kena pajak atau ekstenfikasi lainnya. 

"Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam, ya, lima tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan," ujar Febrio, Senin. 

BACA JUGA: Resmi Diluncurkan, Kosmetik Ini Kampanyekan No Animal Testing

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan berbagai potensi kepabeanan dan cukai untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Oleh karena itu, upaya perluasan barang kena cukai atau ekstensifikasi akan terus dilakukan. 

"Yang sedang kami kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM, ban karet, dan detergen," ujar dia.

Pengenaan cukai tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tertentu yang memiliki eksternalitas. Misalnya, saat ini berlaku pengenaan cukai untuk produk hasil tembakau dan minuman beralkohol karena dinilai berpengaruh terhadap kesehatan. 

Febrio menyebut bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen pun memiliki alasan serupa. Pembatasan konsumsi bertujuan untuk menekan dampak lingkungan dari produksi dan konsumsi barang-barang tersebut. Alasan yang sama, kata dia, juga berlaku bagi rencana pengenaan cukai plastik. 

Meskipun begitu, Febrio menegaskan bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen masih sebatas kajian.  Berbeda dengan rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sudah dalam tahap persiapan implementasi. 

BACA JUGA: Jangan Korbankan Karyawan, Jumhur Hidayat Minta PT Titan Group Cari Solusi

"Tahun ini kan sudah jelas kebijakannya sampai akhir tahun. Tahun depan kami coba lihat bersama-sama dengan DPR, apa ini yang bisa diperluas basis dari cukai. Yang selalu kami lihat kan bagaimana perekonomian nanti sudah pulih, apakah kita ada ruang untuk cukai plastik, itu kan sudah lama kita bicarakan. Nah, ini kita lihat lagi saja bagaimana nanti dinamikanya dan peluang penerapannya itu," kata Febrio. 

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menyetujui pandangan panja terkait dengan pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis. 

Dia pun menyatakan akan memberlakukan kebijakan tersebut, meskipun tidak menyebutkan waktunya. 

"Saya rasa yang direkomendasikan sesuai dengan arah reformasi yang kami lakukan, pelaksanaan UU HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan], dan berbagai langkah yang harus terus diperbaiki.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement