Advertisement
BBM, Ban Karet, hingga Detergen Bakal Dikenai Cukai?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, hingga detergen. Barang konsumsi harian ini diperkirakan mulai ditarik tarif cukai dalam lima tahun ke depan.
Di sela-sela rapat panitia kerja (panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPR RI, Senin (13/6/2022), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen merupakan rencana dalam konteks jangka panjang atau tidak akan berlaku seketika.
Advertisement
Namun, kajiannya dilakukan sejak saat ini bersamaan dengan berbagai langkah perluasan barang kena pajak atau ekstenfikasi lainnya.
"Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam, ya, lima tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan," ujar Febrio, Senin.
BACA JUGA: Resmi Diluncurkan, Kosmetik Ini Kampanyekan No Animal Testing
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan berbagai potensi kepabeanan dan cukai untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Oleh karena itu, upaya perluasan barang kena cukai atau ekstensifikasi akan terus dilakukan.
"Yang sedang kami kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM, ban karet, dan detergen," ujar dia.
Pengenaan cukai tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tertentu yang memiliki eksternalitas. Misalnya, saat ini berlaku pengenaan cukai untuk produk hasil tembakau dan minuman beralkohol karena dinilai berpengaruh terhadap kesehatan.
Febrio menyebut bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen pun memiliki alasan serupa. Pembatasan konsumsi bertujuan untuk menekan dampak lingkungan dari produksi dan konsumsi barang-barang tersebut. Alasan yang sama, kata dia, juga berlaku bagi rencana pengenaan cukai plastik.
Meskipun begitu, Febrio menegaskan bahwa pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen masih sebatas kajian. Berbeda dengan rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sudah dalam tahap persiapan implementasi.
BACA JUGA: Jangan Korbankan Karyawan, Jumhur Hidayat Minta PT Titan Group Cari Solusi
"Tahun ini kan sudah jelas kebijakannya sampai akhir tahun. Tahun depan kami coba lihat bersama-sama dengan DPR, apa ini yang bisa diperluas basis dari cukai. Yang selalu kami lihat kan bagaimana perekonomian nanti sudah pulih, apakah kita ada ruang untuk cukai plastik, itu kan sudah lama kita bicarakan. Nah, ini kita lihat lagi saja bagaimana nanti dinamikanya dan peluang penerapannya itu," kata Febrio.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menyetujui pandangan panja terkait dengan pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis.
Dia pun menyatakan akan memberlakukan kebijakan tersebut, meskipun tidak menyebutkan waktunya.
"Saya rasa yang direkomendasikan sesuai dengan arah reformasi yang kami lakukan, pelaksanaan UU HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan], dan berbagai langkah yang harus terus diperbaiki.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
Advertisement
Akreditasi Kadaluwarsa, Perpusda Kulonprogo Tak Dapat DAK Non Fisik
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



