Advertisement
Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah, Ini Dia 3 Modus Investasi Bodong
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan tiga modus investasi bodong yang kerap dilakukan untuk menipu masyarakat. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sendiri telah mencapai belasan triliun rupiah selama empat tahun terakhir.
Wakil Ketua I SWI yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Wiwit Puspasari mengatakan data SWI dari 2018-2022 ini telah menunjukan kerugian masyarakat yang besar akibat investasi ilegal.
Advertisement
“Data dari 2018 sampai saat ini lebih Rp16,7 triliun dana diinvestasikan masyarakat ternyata ilegal,” ucap Wiwit saat konferensi pers Sinergi OJK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dan Tentang Satgas Waspada Investasi, di Hotel Alana Yogyakarta, Rabu (27/7/2022).
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan 2L jika ingin berinvestasi, yaitu legal, melihat legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, dan logis dari sisi keuntungan yang ditawarkan.
BACA JUGA: RUPST IBOS akan Ekspansi Bisnis
Wiwit mengungkapkan ada tiga modus yang beberapa waktu terakhir digunakan untuk menipu masyarakat. Pertama yaitu binary option, ia menyebut modus ini sebenarnya justru seperti perjudian. “Masyarakat kan hanya menebak-nebak saja ini, bahkan ini perjudian ilegal,” ujar Wiwit.
Modus kedua yang kerap digunakan yaitu robot trading. Modus ini kerap menggunakan server dari luar negeri yang membuat sulitnya pengawasan dan penindakan.
“Promosinya dengan penawaran tidur enak, tidak ada risiko karena dihitung cermat robot, mendapat penghasilan misal minimal 10%. Padahal tidak benar juga itu,” ucapnya.
Modus lainnya yang kerap digunakan dengan cryptocurrency. Dikatakannya untuk cryptocurrency bisa diperdagangkan di Indonesia ada aturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan harus ada izin, dan jenis apa yang bisa diperdagangkan. Masalahnya kerap masyarakat tidak mengecek perizinan tersebut.
BACA JUGA: Pandemi Reda, Hotel Satoria Siap Suguhkan Atraksi Menarik
Penyidik Utama Departemen Penyidikan sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK, Irjen Pol. Suharyono mengatakan OJK, kepolisian, dan kejaksaan bersinergi untuk mengatasi permasalahan di sektor jasa keuangan ini. “Satu ikatan kuat, kami bersama-sama sosialisasi, penegakan hukum. Ada edukasi juga, melalui SWI,” ucap Suharyono.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan kasus-kasus yang pernah terjadi di DIY kurang lebih sama modusnya dengan di nasional. Selain investasi ilegal, pinjol ilegal juga menjadi perhatian. “Kami dari SWID DIY selalu menginformasikan kantor pusat jika ada aduan, untuk ditindaklanjuti. Sampai Juli ini untuk aduan pinjol ilegal cukup banyak, ada 73 aduan. Kami sudah tindak lanjuti,” ucap Parjiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes
- Sampai dengan 9 Juni 2025 Masih Ada Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra, Ini Daftarnya
- Cek Promo Perjalanan dari DAMRI Selama Libur Hari Raya Iduladha dan Liburan Sekolah, Ada Diskon ke Jogja
- Danantara Dikabarkan Pendekatan ke GoTo dan Grab untuk Investasi Saham
- Tahun Ini Jatuh Tempo Utang Pemerintah Mencapai Rp800 Trilun, Ini Kata Ekonom
Advertisement

Jaringan Irigasi Tersier Sepanjang 300 Kilometer di Sleman Rusak
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Sampai dengan 9 Juni 2025 Masih Ada Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra, Ini Daftarnya
- Peringati Hari Raya Iduladha 1446 H, Insan PLN UID Jateng DIY Persembahkan Puluhan Kurban untuk Masyarakat
- OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes
- 2.500 Besek Daging Hewan Kurban Disebar JNE kepada Warga
- Rayakan Hari Raya Iduladha 1446 H, Astra Motor Yogyakarta Serahkan Hewan Kurban ke Sejumlah Masjid
- Harga Emas Turun Lagi dalam 2 Hari Terakhir
- Harga Emas Hari Ini Minggu 8 Juni 2025
Advertisement
Advertisement