Advertisement
Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah, Ini Dia 3 Modus Investasi Bodong
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan tiga modus investasi bodong yang kerap dilakukan untuk menipu masyarakat. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sendiri telah mencapai belasan triliun rupiah selama empat tahun terakhir.
Wakil Ketua I SWI yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Wiwit Puspasari mengatakan data SWI dari 2018-2022 ini telah menunjukan kerugian masyarakat yang besar akibat investasi ilegal.
Advertisement
“Data dari 2018 sampai saat ini lebih Rp16,7 triliun dana diinvestasikan masyarakat ternyata ilegal,” ucap Wiwit saat konferensi pers Sinergi OJK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dan Tentang Satgas Waspada Investasi, di Hotel Alana Yogyakarta, Rabu (27/7/2022).
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan 2L jika ingin berinvestasi, yaitu legal, melihat legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, dan logis dari sisi keuntungan yang ditawarkan.
BACA JUGA: RUPST IBOS akan Ekspansi Bisnis
Wiwit mengungkapkan ada tiga modus yang beberapa waktu terakhir digunakan untuk menipu masyarakat. Pertama yaitu binary option, ia menyebut modus ini sebenarnya justru seperti perjudian. “Masyarakat kan hanya menebak-nebak saja ini, bahkan ini perjudian ilegal,” ujar Wiwit.
Modus kedua yang kerap digunakan yaitu robot trading. Modus ini kerap menggunakan server dari luar negeri yang membuat sulitnya pengawasan dan penindakan.
“Promosinya dengan penawaran tidur enak, tidak ada risiko karena dihitung cermat robot, mendapat penghasilan misal minimal 10%. Padahal tidak benar juga itu,” ucapnya.
Modus lainnya yang kerap digunakan dengan cryptocurrency. Dikatakannya untuk cryptocurrency bisa diperdagangkan di Indonesia ada aturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan harus ada izin, dan jenis apa yang bisa diperdagangkan. Masalahnya kerap masyarakat tidak mengecek perizinan tersebut.
BACA JUGA: Pandemi Reda, Hotel Satoria Siap Suguhkan Atraksi Menarik
Penyidik Utama Departemen Penyidikan sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK, Irjen Pol. Suharyono mengatakan OJK, kepolisian, dan kejaksaan bersinergi untuk mengatasi permasalahan di sektor jasa keuangan ini. “Satu ikatan kuat, kami bersama-sama sosialisasi, penegakan hukum. Ada edukasi juga, melalui SWI,” ucap Suharyono.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan kasus-kasus yang pernah terjadi di DIY kurang lebih sama modusnya dengan di nasional. Selain investasi ilegal, pinjol ilegal juga menjadi perhatian. “Kami dari SWID DIY selalu menginformasikan kantor pusat jika ada aduan, untuk ditindaklanjuti. Sampai Juli ini untuk aduan pinjol ilegal cukup banyak, ada 73 aduan. Kami sudah tindak lanjuti,” ucap Parjiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- OJK Klaim Ketahanan Perbankan Terjaga di Tengah Pelemahan Rupiah
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Advertisement