Advertisement
Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah, Ini Dia 3 Modus Investasi Bodong
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan tiga modus investasi bodong yang kerap dilakukan untuk menipu masyarakat. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sendiri telah mencapai belasan triliun rupiah selama empat tahun terakhir.
Wakil Ketua I SWI yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Wiwit Puspasari mengatakan data SWI dari 2018-2022 ini telah menunjukan kerugian masyarakat yang besar akibat investasi ilegal.
Advertisement
“Data dari 2018 sampai saat ini lebih Rp16,7 triliun dana diinvestasikan masyarakat ternyata ilegal,” ucap Wiwit saat konferensi pers Sinergi OJK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dan Tentang Satgas Waspada Investasi, di Hotel Alana Yogyakarta, Rabu (27/7/2022).
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan 2L jika ingin berinvestasi, yaitu legal, melihat legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, dan logis dari sisi keuntungan yang ditawarkan.
BACA JUGA: RUPST IBOS akan Ekspansi Bisnis
Wiwit mengungkapkan ada tiga modus yang beberapa waktu terakhir digunakan untuk menipu masyarakat. Pertama yaitu binary option, ia menyebut modus ini sebenarnya justru seperti perjudian. “Masyarakat kan hanya menebak-nebak saja ini, bahkan ini perjudian ilegal,” ujar Wiwit.
Modus kedua yang kerap digunakan yaitu robot trading. Modus ini kerap menggunakan server dari luar negeri yang membuat sulitnya pengawasan dan penindakan.
“Promosinya dengan penawaran tidur enak, tidak ada risiko karena dihitung cermat robot, mendapat penghasilan misal minimal 10%. Padahal tidak benar juga itu,” ucapnya.
Modus lainnya yang kerap digunakan dengan cryptocurrency. Dikatakannya untuk cryptocurrency bisa diperdagangkan di Indonesia ada aturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan harus ada izin, dan jenis apa yang bisa diperdagangkan. Masalahnya kerap masyarakat tidak mengecek perizinan tersebut.
BACA JUGA: Pandemi Reda, Hotel Satoria Siap Suguhkan Atraksi Menarik
Penyidik Utama Departemen Penyidikan sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK, Irjen Pol. Suharyono mengatakan OJK, kepolisian, dan kejaksaan bersinergi untuk mengatasi permasalahan di sektor jasa keuangan ini. “Satu ikatan kuat, kami bersama-sama sosialisasi, penegakan hukum. Ada edukasi juga, melalui SWI,” ucap Suharyono.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan kasus-kasus yang pernah terjadi di DIY kurang lebih sama modusnya dengan di nasional. Selain investasi ilegal, pinjol ilegal juga menjadi perhatian. “Kami dari SWID DIY selalu menginformasikan kantor pusat jika ada aduan, untuk ditindaklanjuti. Sampai Juli ini untuk aduan pinjol ilegal cukup banyak, ada 73 aduan. Kami sudah tindak lanjuti,” ucap Parjiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penukar Uang Lebaran 2026 Tembus 1 Juta Orang
- Israel Akui Strategi Perang Iran Cuma 3 Pekan, Harga Minyak Melonjak
- Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Investigasi Perdagangan AS
- Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 Berjalan
- Harga Pangan Selasa 17 Maret 2026: Cabai Rawit Merah Rp90.000
- BI DIY Siapkan Rp4,99 Triliun untuk Lebaran, Rp3,5 Triliun Terserap
- Skema Kerja Fleksibel Disiapkan Pemerintah untuk Tekan Konsumsi Energi
Advertisement
Advertisement









